3. Kurangnya Pedoman dan Panduan yang Spesifik
Kurangnya pedoman dan panduan yang spesifik untuk produk dan transaksi syariah menjadi kendala bagi bank syariah dalam mematuhi peraturan perpajakan. Otoritas pajak perlu mengeluarkan panduan yang jelas dan komprehensif untuk membantu bank syariah dalam memahami dan menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Â
4. Kesulitan dalam Menentukan Objek Pajak
Dalam beberapa kasus, bank syariah mengalami kesulitan dalam menentukan objek pajak, terutama dalam transaksi yang melibatkan bagi hasil (profit sharing) atau wakalah. Hal ini dikarenakan perhitungan bagi hasil dan wakalah tidak selalu mudah dihitung dan diukur dengan standar perpajakan konvensional.
Â
5. Kesulitan dalam Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
Kesulitan lain yang dihadapi bank syariah adalah dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Misalnya, dalam pembiayaan murabahah, bank syariah tidak menerima bunga, tetapi keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. Hal ini membuat bank syariah kesulitan dalam menentukan dasar pengenaan pajak, karena keuntungan yang diterima tidak selalu sama dengan bunga yang diterima dalam kredit konvensional.
Â
6. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman tentang Perpajakan
Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang peraturan perpajakan di kalangan karyawan bank syariah juga menjadi masalah. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan potensi pelanggaran hukum.