Mohon tunggu...
Muhammad Tegar Syahrizal
Muhammad Tegar Syahrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - WoodWorker

Penikmat serta Pelaku Seni WoodWoorking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Mobil Pick Up L300 Berdasarkan Prinsip 5C dan 7P

13 September 2024   01:57 Diperbarui: 12 Oktober 2024   01:38 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 source : formulir simulasi kredit pribadi penulis

Capital

Dalam proses ini, petugas dealer melihat catatan keuangan dari bisnis yang saya jalankan. Setelah itu, akan diputuskan apakah layak untuk menerima persetujuan atau tidak untuk bisa mengajukan kredit mobil pick up.

Dari 1 tahun bisnis/usaha yang saya jalani, saya mendapatkan rata rata profit perbulan diangka Rp 3.250.000. dengan nilai minimum profit Rp 2.900.000. dipastikan usaha saya layak disetujui untuk mendapatan pinjaman.

Collateral

persyaratan yang wajib dipenuhi untuk adanya persetujuan pengajuan kredit Mobil Pick Up L300, yang utama adalah adanya bukti usaha atau bahkan bisa juga untuk keperluan driver online angkut barang.

Dari saya sendiri yaitu adalah keperluan distribusi bahan mentah, delivery produk, mobilitas bahan baku kayu, intinya untuk operasional dari workshop saya sendiri. Dan untuk itu diperlukan tanda usaha dan berjalannya usaha. Disini saya memberikan bukti berupa proposal dan surat izin usaha.

Berikut adalah gambaran sebagian kecil proposal yang saya buat.

source : proposal bisnis penulis
source : proposal bisnis penulis

source : proposal bisnis penulis
source : proposal bisnis penulis
   

Condition

Kondisi ekonomi atau usaha yang kurang stabil akan menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun