Sanksi yang Tegas dan Konsisten:
- Penerapan Hukuman yang Diperberat: Untuk memberikan efek jera, hukum terhadap pelaku korupsi harus lebih tegas dan konsisten. Sanksi yang lebih berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar, akan memberikan pesan yang jelas bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
- Penyitaan Aset: Selain hukuman penjara, penyitaan aset yang diperoleh melalui korupsi dapat memperburuk dampak finansial bagi pelaku dan mengurangi insentif untuk melakukan korupsi.
KESIMPULAN
Korupsi di Indonesia adalah masalah kompleks yang tidak hanya disebabkan oleh niat buruk individu, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural dan sistemik dalam pemerintahan dan masyarakat.Â
Teori-teori seperti CDMA (Corruption = Monopoly + Discretion -- Accountability) oleh Robert Klitgaard dan GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) oleh Jack Bologna memberikan wawasan penting dalam menganalisis penyebab dan kondisi yang memungkinkan terjadinya korupsi.
Berdasarkan teori CDMA, korupsi berkembang dalam sistem dengan monopoli kekuasaan, kebijakan diskresi yang tidak terkendali, dan rendahnya akuntabilitas. Sementara itu, teori GONE menunjukkan bahwa keserakahan, peluang, kebutuhan ekonomi, dan paparan terhadap perilaku korup turut memperburuk situasi.Â
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan perbaikan sistemik, pengawasan yang lebih ketat, dan penciptaan budaya anti-korupsi di semua sektor.
Pencegahan korupsi memerlukan langkah-langkah seperti pembatasan monopoli kekuasaan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan transparansi. Selain itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam masyarakat dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapat sanksi yang tegas.Â
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan keadilan sosial yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sagala, S. (2018). Korupsi dalam Sistem Pemerintahan: Perspektif Kritis dan Alternatif Solusi. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 203-220.Â
2. Sudirman, S. & Fitria, L. (2020). Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Perilaku Korupsi Aparatur Negara: Studi Kasus di Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Negara, 10(2), 120-135.Â