Mohon tunggu...
Muhammad Tegar
Muhammad Tegar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi: Sarjana Sistem Informasi | Jurusan: Sistem Informasi | Fakultas: Ilmu Komputer | NIM: 41823010080 | Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

16 November 2024   01:05 Diperbarui: 16 November 2024   01:08 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opportunity (Peluang): Korupsi juga terjadi karena adanya peluang yang memungkinkan individu untuk melakukannya tanpa terdeteksi. Peluang ini muncul ketika individu memiliki akses terhadap sumber daya yang dapat disalahgunakan dan sistem pengawasan tidak efektif. Semakin besar kesempatan atau celah dalam sistem untuk melakukan tindakan korupsi tanpa risiko terungkap, semakin besar pula kemungkinan terjadinya korupsi.

  • Need (Kebutuhan): Faktor kebutuhan merujuk pada kondisi di mana individu merasa terdesak secara finansial atau dalam kondisi kehidupan yang sulit. Ketika kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan untuk memenuhi kewajiban hidup atau memperbaiki status sosial, tidak dapat dipenuhi melalui cara yang sah, individu mungkin merasa terpaksa untuk melakukan korupsi sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

  • Exposure (Paparan): Paparan terhadap lingkungan atau perilaku korup juga dapat memengaruhi individu untuk terlibat dalam tindakan serupa. Jika seseorang berada dalam lingkungan yang sering memperlihatkan perilaku korup, di mana tindakan tersebut dianggap biasa atau bahkan diterima, mereka cenderung menganggap korupsi sebagai perilaku yang wajar dan mungkin mengikuti jejak tersebut. Exposure terhadap tindakan korup yang tidak dihadapkan pada sanksi sosial atau hukum yang cukup membuat individu merasa bahwa korupsi adalah perilaku yang dapat diterima.

  • Teori GONE ini menekankan bahwa korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh niat buruk individu, tetapi juga oleh situasi yang mendukung terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Faktor-faktor seperti keserakahan pribadi, peluang yang tersedia, kebutuhan yang mendesak, serta paparan terhadap perilaku korup sangat menentukan apakah seseorang akan terlibat dalam tindakan tersebut.

    2. Why : Mengapa Korupsi Terjadi?

    Korupsi merupakan fenomena yang muncul akibat interaksi antara berbagai faktor, baik yang berasal dari individu maupun sistem yang ada. 

    Di Indonesia, korupsi sering dipandang sebagai masalah yang kompleks dan terstruktur, yang bukan hanya dipengaruhi oleh niat buruk individu, tetapi juga oleh kondisi lingkungan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

    Teori-teori yang dikembangkan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna memberikan wawasan lebih dalam mengenai penyebab terjadinya korupsi. Secara umum, di Indonesia, korupsi seringkali dipicu oleh gabungan antara faktor-faktor struktural dalam pemerintahan, kelemahan dalam pengawasan, dan motivasi pribadi yang mendorong individu untuk melakukan tindakan korupsi. 

    Secara umum, korupsi terjadi karena faktor-faktor berikut:

    1. Monopoli dan Diskresi: Kekuasaan yang terpusat pada satu pihak tanpa pengawasan yang efektif serta kebebasan pejabat dalam membuat keputusan membuka peluang besar untuk penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi.

    2. Minimnya Akuntabilitas: Kurangnya pengawasan dan penerapan hukuman yang lemah menciptakan rasa impunitas, di mana pejabat merasa bebas melakukan korupsi tanpa konsekuensi yang jelas.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun