Halo sobat reader kali ini saya akan membahas Perbedaan lembaga keuangan Syariah dan Konvensional dan macam bentuknya
Apa itu lembaga keuangan kovensional ?
Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat
Bentuk lembaga keungan konven apa saja?
- Bank Sentral (Central Bank) , yaitu bank milik pemerintah yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negaranya, contohnya BI
- Bank Umum (Comercial Bank) , yaitu lembaga yang menjalankan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya BCA dll.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) , yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun lembaga keuangan bukan bank atau yang biasa kita sebut LKBB
- Modal ventura
- Anjak piutang
- Asuransi
- Dana pensiun
- Pegadaian
- Pasar modal
- Pasar uang
- reksadana
sedangkan Lembaga Keuangan Syariah yaitu
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
1. Bank syariah , bank yang berjalan berdasarkan prinsip syariah, tidak menggunakan system bunga, terbagi menjadi dua :
- BUS ( Bank Umum Syariah )
- BPRS ( Bank Perkreditan Rakyat Syariah )
Lembaga keungan syariah bukan bank ( LKSBB )
1. BMT (Baitul Maal wat Tamwil )
- Baitul Maal, Baitul maal dalam lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit seperti zakat, infaq dan shodaqoh
- Baitut tamwil, baitut tamwil lebih pada pengumpulan dan penyaluran dana komersial
setelah kita mengetahui perbedaan lembaga keuangan selanjutnya disini kita mengetahui juga tentang sistem lembaga itu tersendiri..
Adapun berikut Perbandingan Sistem Lembaga keungan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Investasi
- Syariah : Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
- Konven : Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram proyek yang di biayai menguntungkan
2. Return
- Syariah : Return yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah
- Konven : Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga
3. Perjanjian
- Syariah : Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam
- Konven : Perjanjian menggunakan hukum positif
4. Orientasi Pembiayaan
- Syariah : Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
- Konven : Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh kentungan atas dana yang dipinjamkan.
5. Hubungan antara nasabah dan bank
- Syariah : Hubungan antara nasabah dan bank adalah mitra
- Konven : Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur
6. Pengawasan
- Syariah : Dewan pengawas terdiri dari BI, OJK, Bapepam, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
- Konven : Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris
7. Penyelesaian sengketa
- Syariah : Penyelesaian sengketa diupayakan penyelesaiaannya secara musyawarah antara bank dan nasabah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Peradilan Agama
- Konven : Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat