Mohon tunggu...
Muhammad Taqy Wardhana
Muhammad Taqy Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Haii , Assalamualaikum semua sobat reader

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional dan Macam Bentuknya

1 Maret 2023   14:54 Diperbarui: 1 Maret 2023   15:02 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun berikut Perbandingan Sistem Lembaga keungan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional

1. Investasi

  • Syariah : Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
  • Konven : Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram proyek yang di biayai menguntungkan

2. Return

  • Syariah : Return yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah
  • Konven : Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga

3. Perjanjian

  • Syariah : Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam
  • Konven : Perjanjian menggunakan hukum positif

4. Orientasi Pembiayaan

  • Syariah : Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
  • Konven : Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh kentungan atas dana yang dipinjamkan.

5. Hubungan antara nasabah dan bank

  • Syariah : Hubungan antara nasabah dan bank adalah mitra
  • Konven : Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur

6. Pengawasan

  • Syariah : Dewan pengawas terdiri dari BI, OJK, Bapepam, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
  • Konven : Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris

7. Penyelesaian sengketa

  • Syariah : Penyelesaian sengketa diupayakan penyelesaiaannya secara musyawarah antara bank dan nasabah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Peradilan Agama
  • Konven : Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun