Adapun berikut Perbandingan Sistem Lembaga keungan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Investasi
- Syariah : Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
- Konven : Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram proyek yang di biayai menguntungkan
2. Return
- Syariah : Return yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah
- Konven : Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga
3. Perjanjian
- Syariah : Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam
- Konven : Perjanjian menggunakan hukum positif
4. Orientasi Pembiayaan
- Syariah : Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
- Konven : Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh kentungan atas dana yang dipinjamkan.
5. Hubungan antara nasabah dan bank
- Syariah : Hubungan antara nasabah dan bank adalah mitra
- Konven : Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur
6. Pengawasan
- Syariah : Dewan pengawas terdiri dari BI, OJK, Bapepam, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
- Konven : Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris
7. Penyelesaian sengketa
- Syariah : Penyelesaian sengketa diupayakan penyelesaiaannya secara musyawarah antara bank dan nasabah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Peradilan Agama
- Konven : Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!