Sumber Energi Terbarukan yang dimaksud Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Dari 274 aliran air atau sungai di Aceh, bahkan dibeberapa tempat ada terjunan air, diyakini dapat digunakan untuk sumber pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Seyogyanya, Â membangun sebuah PLTA memang harus didanai oleh investor.
Namun, tidak ada salahnya juga apabila investasi pembangunan sebuah PLTA berasal dari APBA dan APBK. Mumpung sumber dana Otsus masih ada, tentu investasi untuk proyek energi terbarukan sangat menguntungkan bagi PAA. Apalagi pembeli energi yang dihasilkan nantinya sudah jelas, yaitu PT PLN (Persero).
Inilah saatnya Aceh Trang bekerja. Membangun konsorsium (kerjasama antar daerah) antara Pemerintah Aceh dengan 23 pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Polanya, setiap tahun anggaran Pemerintah Aceh menyisihkan sebagian dana Otsus bagian provinsi sebagai modal, dan 23 kabupaten/kota juga menyisihkan sebagian dana Otsus bagian kabupaten/kota sebagai modal membangun PLTA. Persis seperti pola penyertaan modal (saham) kepada Bank Aceh.
Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun 1 unit PLTM? Makalah yang disusun oleh Febriansyah dan Dr Ir Joko Windarto MT dari Fakultas Teknik Undip tentang Kapasitas Pembangkit dan Rancangan Anggaran Biaya Pembangunan PLTM di Sungai Damar Kabupaten Kendal, sekurang-kurangnya dapat dijadikan pembanding.
Disebutkan, total anggaran biaya pada pembangunan PLTM Damar adalah sebesar Rp 20.969.820.025, sudah termasuk PPN 10%. Total benefit yang didapatkan selama 20 tahun ialah sebesar Rp 39.813.725.513,26 sedangkan cost total selama 20 tahun sebesar Rp 36.565.372.799,99 sehingga NPV yang didapatkan sebesar Rp3.248.352.713,28., jadi nilai NPV bernilai positif (NPV>0) (sumber: Elektro Undip)
Dengan anggaran sebesar itu, bukan mustahil, setiap tahun konsorsium Pemerintah Aceh dengan 23 kabupaten/kota mampu membangun 10 unit (atau lebih) PLTM. Dan, sampai 2028 (sekitar 10 tahun kedepan) ketika penerimaan dana Otsus berakhir, konsorsium ini sudah memiliki aset PLTM sebanyak 100 unit atau lebih.
Hadirnya PLTM itu (selain mengatasi krisis listrik Aceh) dipastikan menjadi salah satu "mesin" penerimaan PAA bagi Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota. Penerimaan itu berasal dari hasil penjualan energi listrik kepada PT PLN (Persero). Ini artinya, paling tidak  kita sudah siap menghadapi kondisi terburuk pasca berakhirnya kucuran dana Otsus pada tahun 2028. Mudah-mudahan!
Video kincir air yang dibangun sejak zaman Jepang, masih beroperasional sampai hari ini.
      Â