Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelaah Format Surat Jokowi Kepada Jaksa Agung

30 Mei 2014   23:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:55 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua (Pasal 48 ayat 2 Permendagri No.54 Tahun 2009).

  • Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas (Pasal 58 Permendagri No.54 Tahun 2009).

  • Kop naskah dinas jabatan: lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk susunan surat (Pasal 62 ayat 1 huruf b Permendagri No.54 Tahun 2009).

  • Begitulah sekilas tentang aturan tata persuratan di lingkungan Pemda, termasuk di jajaran Pemda DKI Jakarta. Mudah-mudahan dengan tulisan singkat ini akan memudahkan pembaca dalam menandai bentuk surat biasa yang diterbitkan oleh seorang kepala daerah. Semoga bermanfaat.

    Contoh format surat di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia versi Permendagri No. 54 Tahun 2009 (Sumber foto: tangkilisanharly).

    Image
    Image

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun