Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua (Pasal 48 ayat 2 Permendagri No.54 Tahun 2009).
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas (Pasal 58 Permendagri No.54 Tahun 2009).
Kop naskah dinas jabatan: lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk susunan surat (Pasal 62 ayat 1 huruf b Permendagri No.54 Tahun 2009).
Begitulah sekilas tentang aturan tata persuratan di lingkungan Pemda, termasuk di jajaran Pemda DKI Jakarta. Mudah-mudahan dengan tulisan singkat ini akan memudahkan pembaca dalam menandai bentuk surat biasa yang diterbitkan oleh seorang kepala daerah. Semoga bermanfaat.
Contoh format surat di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia versi Permendagri No. 54 Tahun 2009 (Sumber foto: tangkilisanharly).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H