Berkaitan dengan teori diatas makalah ini membahas tentang larangan nikah di bulan Muharram (Suro) yang ditinjau dari perspektif Hukum Islam.
Alasan Penulis memilih judul ini adalahÂ
Penulis tertarik pada judul skripsi ini karena penulis ingin mengetahui lebih dalam apakah teori dan hukum yang berlaku dapat saling menguatkan atau saling menjatuhkan, menganalisis apakah terdapat poin yang bisa diterima dari tradisi masyarakat Jawa yang bisa dimaklumi terhadap hukum Islam yang tidak bersifat mengekang, juga memberikan penulis segudang pemahaman tentang perkawinan yang merekognisi tradisi Jawa di era modern seperti sekarang ini.
Pembahasan hasil review
Hasil dari review skripsi ini adalah pertama peneliti menyatakan bahwa praktik perkawinan yang terhegemoni oleh tradisi larangan Jawa berupa keyakinan mistis bulan Muharram (Suro) merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai dengan hukum Islam.Â
Planning skripsi + argumentasi
Rencana dari pada penulis tentang skripsi yang akan dilakukan di semester kedepan adalah, dengan mereview skripsi karya Saiful Munif Jazuli tahun 2017 ini penulis memiliki kesimpulan tersendiri akan hegemoni tradisi terhadap perkawinan di Jawa terlebih berdampak pada keyakinan yang tidak dapat dirubah, stagnan, serta dilestarikan oleh masyarakat Jawa khususnya di desa penulis. Dari review skripsi tersebut penulis memiliki gagasan ingin membuat skripsi berjudul "Larangan nikah di bulan Muharram (Suro) ditinjau dari perspektif Urf". Alasan Penulis ingin mengangkat judul ini adalah pertama penulis merasa tidak terpuaskan oleh pembahasan yang ada di skripsi Saiful Munif Jazuli ini. Kedua menurut penulis relevansi larangan nikah di bulan Muharram (Suro) masih dilakukan oleh masyarakat di desa penulis kendati kualitas masyarakat terbilang maju dalam segi pendidikan. Ketiga penulis berharap penelitian yang akan dilakukan bisa menjadi jendela pengetahuan dimana benang merah yang kusut tidak selalu dianggap buruk karena bagaimana pun kehidupan seseorang tidak bisa dilepaskan dari tradisi dan budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H