Mohon tunggu...
Muhammad subhan zaidil falah
Muhammad subhan zaidil falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Maslahah Mafsadah Terhadap Suami Istri yang Tinggal Satu Atap Pasca Perceraian dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0922/Pdt.G/2019/PA.Sal.

5 Juni 2024   10:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkara Nomor: 0922/Pdt.G/2019/PA.Sal. merupakan kasus cerai gugat yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, suami tidak memberikan nafkah, sering meninggalkan rumah, dan sering melontarkan kata talak kepada istri. Setelah perceraian disahkan, pasangan ini tetap tinggal satu atap bersama kedua anak laki-lakinya di Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. 

Alasannya adalah karena salah satu anak mereka mengalami stres akibat perceraian tersebut. Anak kedua menjadi pendiam, introvert, dan hanya mau berinteraksi dengan anggota keluarganya. Pandemi Covid-19 memperburuk situasi karena anak tersebut tidak bisa mendapatkan pembelajaran tatap muka di sekolah dan kurang berinteraksi dengan orang lain. 

Setelah perceraian, mantan istri sempat kembali ke rumah orang tuanya, namun anak tersebut menolak ikut dengannya. Meskipun hak asuh jatuh kepada istri, anak tetap memilih tinggal di rumah yang telah ia tinggali selama 15 tahun. Untuk menjaga kesehatan mental anak, orang tua dan keluarga memutuskan untuk tetap tinggal bersama anak tersebut. Mereka juga membuat kesepakatan bahwa jika mantan istri menikah lagi, ia akan tinggal bersama suami barunya.

Dalam hukum Islam, suami istri yang sudah bercerai tidak boleh tinggal serumah jika masa iddah istri telah habis, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan fitnah. Iddah adalah periode menunggu yang ditentukan bagi istri yang telah berpisah dengan suaminya.

Pasangan yang tinggal satu atap di Desa Suruh ini sudah menyelesaikan masa iddah. Kasus ini menarik untuk dianalisis menggunakan teori maşlaḥah mafsadah. Secara etimologis, maslahah berarti manfaat, faedah, kebaikan, dan kegunaan, sedangkan mafsadah berarti sesuatu yang rusak atau kemudaratan. Para ulama ushul mendefinisikan maqaşid syari'ah sebagai upaya mencapai maslahah dan menolak mafsadah dalam pensyariatan hukum, dengan tujuan memelihara lima kepentingan utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Alasan

Skripsi dengan judul “Maslahah Mafsadah Terhadap Suami Istri Yang Tinggal Satu Atap Pasca Perceraian Dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor : 0992/Pdt.G/2019/PA.Sal.” memiiki relevansi yang signifikan dalam kasus Perceraian pada masyarakat saat ini. Alasan penting untuk mereview skripsi ini adalah untuk mengetahui beberapa hal yang menyebabkan perceraian dan dampak dari perceraian, selain itu temuan dari penelitian ini dapat memberikan panduan terhadap masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari perceraian sehingga dapat mengedukasi masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan cerai.

Dengan mereview skripsi ini, kita dapat memahami peran dari Pengadilan Agama dalam masyarakat, pengetahuan ini dapat digunakan untuk memberikan wawasan terhadap masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga agar tidak terjadinya perceraian sehingga berpengaruh besar dalam kesehatan mental anak. Serta dapat mengedukasi masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih baik.

Isi Review

Pada kesempatan review skripsi ini reviewer akan mereview dari pendahuluan hingga penutup, skripsi ini terdapat lima (5) bab yang pertama atau bab satu (1) berisi dari latar belakang masalah sampai dengan sistematika penulisan, untuk bab dua (2) dalam skripsi bermutkan tentang tinjauan umum tentang maslahah mafsadah dan perceraian, selanjutnya yaitu bab tiga (3) yang berisi tentang gambaran umum tentang suami istri tinggal atap pasca perceraian, selanjutnya bab empat (4) yang membahas mengenai analisis maslahah mafsadah terhadap suami istri yang tinggal satu atap pasca perceraian, dan yang terakhir bab lima (5) yaitu penutup.

  Selanjutnya reviewer akan membahas mengenai pembahasan yang tercantum dalam skripsi. Dalam skripsi ini terdapat materi maslahah mafsadah yang merupakan pembahasan yang menarik untuk dikaji, maslahah mafsadah sendiri adalah dua konsep yang masih diperdebatkan oleh para ulama. Maslahah mempunyai arti kebaikan yang bermaksud hilangnya kerusakan sedangkan mafsadah berarti kemudharatan dalam artian kemudharatan terpaksa di lakukan agar tidak terjadi atau menolak munculnya kemudharatan yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun