Sejarah pemilu kita di era reformasi ini tidak bisa lepaskan dari sejarah perjalanan reformasi. Menurut buku yang kami baca darinur hidayat sardini, Pemilu adalahprodukreformasi yang didesakkan kalangan mahasiswa, intelektual, dan kalangan partikelir lain, terutama sejak tahun 1997 dan 1998.
Dalam konteks reformasi, pemilu adalah karya politik gerakan reformasi. Oleh karena itu melibatkan pula masa akar rumput, pemilu yang terjadi di era reformasi merupakan pemilu non-mobilisasi, yaitu pemilu yangbertujuanuntuk menegakkan hak-hak politik masyarakat sipil, yangselamakuruntigadekadesebelumnyakurangterakomodasisecara lebihmemadai.
Tujuan pemilu yakni untuk memilih wakil rakyat atu pemimpin negara secara demokratis, sehingga warga negara memiliki hak unuk memilih pemerintahan sesuai dengan kehendak mereka. Sesuai dengan namanya negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem pemilihan umum adalah metode di mana warga negara memilih para perwakilan mereka dalam pemerintahan beberapa jenis sistem pemilihan umum melibatkan representasi proporsional seperti sistem daftar proporsional, sedangkan yang lain menggunakan representasi mayoritas seperti sistem first past the post. Sistem ini berfariasi di berbagai negara dan dapat mencakup elemen-elemen seperti distrik pemilihan, partai politik, ataucalon perseorangan tujuan utamanya adalah menciptakan pemerintahan yg mewakili kehendak mayoritas pemilih.
Sebagai sebuah kompetisi politik, pemilu melibatkan sejumlah aktor didalamnya, seperti pemilih, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, petugas keamanan, penegak hukum,pemantaupemilu, danmasyarakatumunya. Masing-masing aktor memiliki posisi dan fungsi tersindiri yang secara bersama-sama memiliki kewajibanuntuk menyukseskan pemilu, sehingga berlangsung secara demokratis serta sesuai asas langsung, umum, rahasia jujur dan adil atau kalau disingkat luber dan jurdil.
Dalam pemilu ada beberapa aktor-aktor utama yaitu seperti pemilih, penyelenggara pemilu danpeserta pemilu. Dalam konteks Indonesia, posisis pemilih kerap kali terpinggirkan. Dari pemilu ke pemilu selalu terjadi kontroversi daftar pemilih. Padahal konstitusi menjamin hak- hakpolitikwarganegara, termasuk hak memilihdalampemilu. Masalahutamadaftarpemilih adalah banyaknya warga negara yang tidak memiliki hak pilih dan tidak masuk dalam daftar pemilih.Â
Sebaliknya, banyak warga negara yang tidak memiliki hak pilih justru masuk dalam daftar pemilih. penyelenggara pemilu memiliki posisi strategisberkaitan dengan penyelenggara pemilu. Begitu pentingnya penyelenggara pemilu, sehingga untuk pemilu tahun2009 keberadaannya diatur dalamundang-undang sendiri yakniUU No. 22tahun2007, yang membagi penyelenggara pemilu menjadi dua lembaga yakni komisi pemilihan umum (KPU) dan jajarannya, serta badan pengawas pemilu (Banwaslu) beserta jajarannya.
Undang-Undang juga membagi secara rincifungsi, tugas danwewenang KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu lesgislatif, Pemilu presiden dan pemilu kepaladaerah. Namunsecaraumum, tugasdanwewenang KPUdipilah menjadienam kelompok, pertama menyusun peraturan pelaksanaan, tatacara lembaga dan strandarisasi logistic pemilu.Â
Kedua membuat perencanaan dan jadwal pemilu, ketiga melaksanakan tahapan-tahapan pemilu, keempat menetapkan setiap hasil pemilu, kelima menangani pelanggaran pemilu dank ode etik, dan keenam menindak petugas pemilu yang melanggar kode etik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, PPSLN, KPPS, KPPSLN yang juga memiliki sifat ad hoc.
Ada beberapa tanggung jawab yang khusua KPU, yang mencakup menyelenggarakan dan mengkorrdinasikan seluruh tahapan pemilu, menentukan partai politik dan para calon memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, menentukan batas-batas daerah pemilihan, menetapkan alokasi kursi dalam daerah pemilihan, mengesahkan dan mengumkan hasil pemilu.
Adapun untuk jajaran Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya pertama, mengawasi pelaksanaan dan tahapan pemilu. Kedua, menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Ketiga Khusu-khusus pelanggaran pemilu untuk diteruskankepadapihakyangberkompeten. Secara lebih ksususnya tugas-tugas pengawas pemilu yaitu mengawasi semua tahapan oenyelenggaraan pemilu, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, menyeseikan sengketa yang timbul dalampenyelenggraanpemilu, meneruskan temuandanlaporanyangtidakdapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.