Hal lain yang sangat penting juga diantisipasi dalam penataan pengelolaan investasi tersebut adalah merubah paradigma penonton menjadi paradigma pelaku usaha agar masyarakat daerah tidak jadi penonton saja melainkan juga turut berperan aktif dalam pengelolaan investasi sesuai dengan peran dan kemampuan masing-masing.
Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasi yang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zona kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
a. Zona Pengelolaan Potensi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
b. Zona Pengelolaan Potensi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 20 % dari potensi yang tersedia
c. Zona Pengelolaan Potensi PMDN dan PMA sebesar 50 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor Nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberi rambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masyarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam buku yang akan di publikasikan).
IV. PENUTUP
Demikian gambaran peran masyarakat dan pengusaha daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya, serta usulan solusi yang dapat di laksanakan dalam upaya optimalisasi peran tersebut
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung pemerintah, Saatnya pemimpin daerah memikirkan dan memperhatikan serta berani melindungi rakyatnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada masyarakat daerah.