2. Dibidang perkebunan kelapa sawit mayoritas dikuasai oleh pengusaha asing sedangkan alokasi yang di peruntukkan untuk pengusaha daerah hanya mencapai 5 %
3. Dibidang pertanian dan perikanan masyarakat darah masih dihadapkan pada permasalahan teknologi dan pola pengelolaan usaha serta kesulitan pemasaran hasil, sehingga sektor tersebut menjadi sektor yang tidak menarik untuk dikelola.
4. Sektor Kehutanan saat ini dalam kondisi “mati suri” akibat kebijakan pemerintah pusat yang membabi buta tanpa mempertimbangkan masyarakat lokal yang telah turun temurun bergantung hidup dari sektor kehutanan
Berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwa pengusaha dan masyarakat daerah masih diposisikan sebagai penonton dalam pengelolaan sumberdaya alam, dimana apabila situasi tersebut tidak segera di benahi akan dapat menimbulkan konflik yang sangat kompleks karena kecemburuan dan ketidak adilan hail ini sudah maulai tampak di beberapa daerah, terdapat beberapa hambatan dan kendala masyarakat dan pengusaha daerah berkontribusi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam didaerahnya yaitu :
1. Belum adanya konsep distribusi yang adil untuk masyarakat dan pengusaha daerah terhadap penguasaan potensi sumber daya alam baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Peraturan dan perundangan yang di terapkan belum berorientasi pada peningkatan peran masayarakat dan pengusaha daerah dalam pengeloaan sumber daya alam, bahkan cendrung diamputasi.
3. Ketidak pastian hukum bahkan terjadinya kriminalisasi terhadap pengusaha daerah oleh aparat penegak hukum sehingga keberadaan pengusaha daerah semakin terpojok bahkan sampai menimbulkan trauma untuk berusaha .
4. Hambatan birokrasi baik tingkat pusat maupun daerah belum memberikan kemudahan bagi pengusaha daerah untuk beruasa dan berkiprah dalam pengelolaan sumber daya alam.
III. STRATEGI OPTIMALISASI PERAN MASYARAKAT DAN PENGUSAHA DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Straregi dan langkah penataan pengembangan potensi daearah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pemerintah sangat perlu di laksanakan agar pengalaman masa lalu dalam pengelolaan potensi daerah yang hanya menguntungkan segelintir orang dari luar jangan sampai terulang dan disamping itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnya friksi dan tuntutan serta protes masayarakat akibat kecemburuan dari pengelolaan yang belum nenerapkan segi keadilan bagi masyarakat daerah, timbulnya kerusuhan dan berbagai protes masyarakat nantinya akan membuyarkan semua investasi yang sudah ditanamkan dan harapan untuk menggaet investor sulit untuk dilakukan akibat cara penanganan yang salah dalam mengelola investasi didaerah.
Perlu adanya kesadaan dan tekad semua pihak untuk mewujudkan Indonesia sebagai tempat tujuan investasi yang menyenangkan, aman dan terjamin dimana kondisi tersebut menimbulkan peningkatan minat investor akan menanamkan modalnya.