Mereview Buku Sosiologi Hukum
Disusun Oleh : Muhammad Soffin Arfianto (222111134)
Buku "Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum" karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang diterbitkan oleh Kencana pada tahun 2018, menjadi referensi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan cakupan 355 halaman yang dibagi dalam 7 bab, buku ini menguraikan berbagai konsep dan teori yang menghubungkan antara praktik hukum dan realitas sosial yang ada di Indonesia.
Bab 1: Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum (Pendahuluan)
Bab pertama dimulai dengan menjelaskan dasar-dasar sosiologi hukum. Ilmu ini tidak hanya berfokus pada aturan tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam masyarakat. Dalam konteks sosial, hukum adalah bagian dari sistem sosial yang mempengaruhi perilaku individu. Penulis menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap masyarakat itu sendiri.
Penulis juga menggambarkan bagaimana interaksi sosial seperti kerjasama, konflik, dan negosiasi memiliki peran penting dalam penerapan hukum. Bab ini memberikan gambaran mendalam mengenai perilaku sosial dan bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum.
Bab 2: Pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum
Membahas berbagai aliran filsafat hukum dari zaman Yunani hingga zaman modern. Pembaca diperkenalkan pada filsafat hukum alam yang menekankan hubungan antara hukum, moralitas, dan kebajikan, hingga positivisme hukum yang memisahkan hukum dari aspek sosial dan moral. Penulis juga mengulas aliran hukum utilitarianisme dan sosiological jurisprudence, yang melihat hukum dari perspektif praktis dalam kehidupan masyarakat.
Dengan cara ini, buku ini menawarkan sudut pandang yang luas tentang bagaimana berbagai teori filsafat hukum membentuk pemahaman kita tentang hukum dan perannya dalam masyarakat.
Bab 3: Teori Sosiologi Hukum
Dalam bab ini, teori-teori seperti Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen, Positivisme John Austin, dan Utilitarianisme Bentham dibahas secara mendalam. Penulis juga menjelaskan pandangan Durkheim tentang bagaimana hukum membantu menjaga solidaritas sosial, serta pemikiran Max Weber dan Ibnu Khaldun yang memperkenalkan perspektif sosiologi agama dan rasionalisme.
Teori-teori ini memberikan dasar teoretis yang kuat untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam konteks bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial.
Bab 4: Struktur Sosial dan Hukum
Penulis menjelaskan hubungan antara norma sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan hukum. Dalam bab ini, pembaca diajak memahami bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat mempengaruhi akses terhadap keadilan dan penerapan hukum. Penulis juga membahas pentingnya kontrol sosial untuk menjaga ketertiban hukum, serta bagaimana perubahan sosial berpengaruh pada perkembangan hukum di Indonesia.
Bab 5: Perubahan Sosial dan Konflik Sosial
Bagaimana perubahan sosial dan konflik sosial berdampak pada dinamika hukum. Hukum dilihat sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sekaligus mengatasi konflik yang timbul di masyarakat. Penulis juga menyoroti peran penting kesadaran dan kepatuhan hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
Di bagian lain, penulis membahas hukum progresif yang berfokus pada keadilan substantif dan responsif terhadap perubahan sosial. Gagasan ini menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan terus menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat.
Bab 6: Optik Sosiologis Terhadap Penegakan Hukum
Menguraikan hubungan antara penegakan hukum dan realitas sosial. Penulis menekankan pentingnya supremasi hukum dalam mengontrol kekuasaan negara dan bagaimana hukum harus beradaptasi dengan kebutuhan sosial masyarakat. Isu stratifikasi sosial juga diangkat, dengan penekanan pada ketidaksetaraan akses terhadap keadilan di Indonesia.
Penulis mengkritisi mandeknya penegakan hukum di Indonesia dan menawarkan pandangan reformasi yang diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil.
Bab 7: Hukum dan Nilai Moralitas
Pentingnya hukum yang selaras dengan nilai-nilai moralitas masyarakat. Hukum yang baik harus mencerminkan keadilan sosial dan moralitas untuk mencapai hasil yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bagian ini juga menekankan peran etika dan moralitas bagi para penegak hukum.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, buku "Sosiologi Hukum" karya Amran Suadi memberikan wawasan mendalam dan komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Penulis berhasil menjelaskan konsep-konsep sosiologi hukum dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami. Buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, khususnya di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H