4. Kelompok perempuan hamil.Â
5. Kelompok orang yang sangat kehausan.Â
6. Kelompok perempuan hamil.Â
Pendapat di atas diperkuat pula oleh fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan cetakan ke sembilan tahun 2019, halaman 13, 14 dan 15.
Selain itu, pendapat mengenai enam kelompok orang yang diberikan keringanan untuk boleh tidak berpuasa itupun, disampaikan pula oleh fatwa Kementrian Agama Provinsi Bali pada laman resmi https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25099/6-golongan-ini-tidak-wajib-puasa .Â
Alasan diperbolehkannya enam kelompok tersebut tidak berpuasa karena dasar kesanggupan.Â
Jika kita merujuk pada artikel Penulis yang dimuat dalam laman https://ramadan.kompasiana.com/muhammadshiddiq8279/65f6a8a6c57afb09c4096076/mau-puasa-ramadhan-memang-boleh-berikut-5-syarat-wajib-puasa-ramadhan-menurut-kitab-safinah-annaja-dan-syarahannya, maka ada salah satu poin penting mengenai syarat wajibnya berpuasa, yaitu kesanggupan.Â
Artinya berpuasa di bulan Ramadhan bisa dilaksanakan oleh setiap individu muslim apabila pribadi tersebut memiliki kesanggupan, baik secara lahir maupun batin.Â
Adapun bagi muslim yang tidak berpuasa dikarenakan keadaan di yang dijelaskan di atas, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa pada hari lain selain waktu di bulan Ramadhan.Â
Begitulah, islam memandang kewajiban itu sebagai keberkahan serta kesukarelaan bukan sebagai paksaan.Â
Karena visi islam datang ke muka bumi ialah sebagai rahmat bukan laknat.Â