Mohon tunggu...
Muhammad Shiddiq
Muhammad Shiddiq Mohon Tunggu... Guru - Guru, Bloger

Pribadi yang tertarik pada dunia literasi kebahasaan dan literasi media.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penting! Inilah 2 Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kita Ketahui Agar Menjadi Insan Pers yang Bijak Dalam Dunia Literasi Media

16 Maret 2024   10:11 Diperbarui: 16 Maret 2024   10:41 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana.com - Menjadi insan pers di industri media, sangatlah sarat akan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik ini, tidak hanya berlaku bagi para praktisi dan perusahaan media saja, akan tetapi oleh seluruh pengguna media.

Pengguna mediapun haruslah memahami setiap aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik, agar menjadi insan Pers yang bijak dalam ber literasi media.

Kode etik jurnalistik merupakan sekumpulan aturan yang harus dipegang teguh oleh para jurnalis pada saat memproduksi suatu informasi atau berita.

Lalu apa saja aturan yang termuat dalam kode etik jurnalistik tersebut?

Kompas.com
Kompas.com

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Jika kita melihat poin pertama dari kode etik jurnalistik ini, maka akan ditemukan makna kejernihan informasi.

Hal tersebut disebabkan karena makna kata demi kata dalam poin pertama di atas memiliki kandungan arti yang sangat mulya. 

Independen, berarti wartawan Indonesia haruslah menyiarkan informasi berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Adapun kata akurat, memiliki makna bahwa wartawan Indonesia harus memberitakan suatu informasi yang bisa dipercaya serta bersikap objektif dalam pemberitaannya.

Lalu berimbang, wartawan Indonesia haruslah memegang asas kesetaraan bagi seluruh kalangan pada saat memberitakan suatu informasi.

Kemudian tidak beritikad buruk, memiliki arti bahwa wartawan Indonesia tidak boleh berniat merugikan pihak manapun, dalam proses penerbitan berita.
Sungguh mulya bukan seorang insan Pers Indonesia?

Jika seluruh nilai ini bisa dipegang oleh para insan pers dalam implementasi keprofesionalannya, maka berita yang dikonsumsi oleh warga net pun akanlah sangat jernih dan edukatif

Kompas.com
Kompas.com

2. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Jika di poin Pertama kita akan menemukan makna kejernihan informasi yang mendalam terhadap berita yang diberitakan.

Maka di poin ke Dua ini insan pers disuguhkan dengan pemahaman tentang kualitas berita.

Hal ini dikarenakan penyiar berita dilarang untuk menyebarkan berita bohong yang mengandung fitnah di media.

Artinya semua berita haruslah merupakan informasi yang mengandung data dan fakta.

Tidak hanya itu, wartawanpun dilarang untuk memuat pemberitaan yang memiliki unsur keasadisan serta kecabulan.

Ini sangat penting bagi seluruh insan pers dan warga net.

Mengingat seluruh informasi serta bacaan akan selalu memberikan dampak positif bagi kualitas pikiran, kesehatan mental serta keseimbangan tatanan sosial insan media di Jagat maya. 

Dari seluruh paparan di atas, bisa kita tarik sebuah kesimpulan.

Bahwa apabila insan pers Indonesia bisa memegang teguh kedua kode etik jurnalistik tersebut, maka hal ini akan menciptakan ekosistem positif jagat Maya Indonesia.

Sehingga, warga net Indonesia akan mampu mengonsumsi informasi yang sehat, untuk selanjutnya terciptalah kualitas literasi yang bijak dan hebat. ***

Sumber:
UU no. 40 tahun 1999 Tentang Pers

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun