Kompasiana.com - Menjadi insan pers di industri media, sangatlah sarat akan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik ini, tidak hanya berlaku bagi para praktisi dan perusahaan media saja, akan tetapi oleh seluruh pengguna media.
Pengguna mediapun haruslah memahami setiap aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik, agar menjadi insan Pers yang bijak dalam ber literasi media.
Kode etik jurnalistik merupakan sekumpulan aturan yang harus dipegang teguh oleh para jurnalis pada saat memproduksi suatu informasi atau berita.
Lalu apa saja aturan yang termuat dalam kode etik jurnalistik tersebut?
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Jika kita melihat poin pertama dari kode etik jurnalistik ini, maka akan ditemukan makna kejernihan informasi.
Hal tersebut disebabkan karena makna kata demi kata dalam poin pertama di atas memiliki kandungan arti yang sangat mulya.Â
Independen, berarti wartawan Indonesia haruslah menyiarkan informasi berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Adapun kata akurat, memiliki makna bahwa wartawan Indonesia harus memberitakan suatu informasi yang bisa dipercaya serta bersikap objektif dalam pemberitaannya.
Lalu berimbang, wartawan Indonesia haruslah memegang asas kesetaraan bagi seluruh kalangan pada saat memberitakan suatu informasi.
Kemudian tidak beritikad buruk, memiliki arti bahwa wartawan Indonesia tidak boleh berniat merugikan pihak manapun, dalam proses penerbitan berita.
Sungguh mulya bukan seorang insan Pers Indonesia?
Jika seluruh nilai ini bisa dipegang oleh para insan pers dalam implementasi keprofesionalannya, maka berita yang dikonsumsi oleh warga net pun akanlah sangat jernih dan edukatif
2. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Jika di poin Pertama kita akan menemukan makna kejernihan informasi yang mendalam terhadap berita yang diberitakan.
Maka di poin ke Dua ini insan pers disuguhkan dengan pemahaman tentang kualitas berita.
Hal ini dikarenakan penyiar berita dilarang untuk menyebarkan berita bohong yang mengandung fitnah di media.
Artinya semua berita haruslah merupakan informasi yang mengandung data dan fakta.
Tidak hanya itu, wartawanpun dilarang untuk memuat pemberitaan yang memiliki unsur keasadisan serta kecabulan.
Ini sangat penting bagi seluruh insan pers dan warga net.
Mengingat seluruh informasi serta bacaan akan selalu memberikan dampak positif bagi kualitas pikiran, kesehatan mental serta keseimbangan tatanan sosial insan media di Jagat maya.Â
Dari seluruh paparan di atas, bisa kita tarik sebuah kesimpulan.
Bahwa apabila insan pers Indonesia bisa memegang teguh kedua kode etik jurnalistik tersebut, maka hal ini akan menciptakan ekosistem positif jagat Maya Indonesia.
Sehingga, warga net Indonesia akan mampu mengonsumsi informasi yang sehat, untuk selanjutnya terciptalah kualitas literasi yang bijak dan hebat. ***
Sumber:
UU no. 40 tahun 1999 Tentang Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H