Mohon tunggu...
Muhammad Shiddiq
Muhammad Shiddiq Mohon Tunggu... Penulis - Guru

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Nasional ke 77 Tahun 2022: Penerapan Kode Etik Pendidik Sudah Sejauh Mana?

25 November 2022   16:28 Diperbarui: 25 November 2022   16:35 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari ketujuh belas kode etik pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, ada dua poin saja yang ingin penulis ulas, sebagai bahan refleksi bagi kita sebagai seorang pendidik.

Pertama adalah kode etik pendidik poin ke 6, yakni "Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan". 

Poin ini menarik untuk penullis ulas, karena seyogyanya saat ini kita sebagai seorang pendidik, terlebih bagi seluruh pendidik yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih sering mengabaikan tugas pokok sebagai pendidik, ketimbang menikmati sederet fasilitas yang diterima. 

Katakanlah seperti tugas pokok menyiapkan administrasi pembelajaran, mendidik dan mengajarkan para peserta didik dengan kesungguhan hati dan ilmu pengetahuan, serta tugas-tugas lainnya yang menjadi tugas pokok bagi seluruh pendidik. 

Hal ini dibuktikan, dengan seringnya para pendidik yang bergelar PNS tersebut, menjadikan guru honorer sebagai "pesuruhnya" untuk menuntaskan tugas-tugas pokok tersebut. 

Sedangkan mereka, malah lebih fokus untuk mengurusi segala urusan yang bersangkutan dengan fasilitas penunjang yang mereka dapatkan. Ataupun kasus lainnya, di mana tidak sedikit para guru PNS ini, yang mendidik siswa tidak dengan kesungguhan hati dan kesungguhan ilmu. 

Alhasil, apa yang didapatkan oleh para peserta didik, hanya pembinaan yang tidak berkualitas, dan cenderung membosankan. Malah ada peserta didik yang sampai berpikir bahwa guru merupakan momok yang sangat menakutkan untuk mereka jumpai. Hal ini dikarenakan ketidaksungguhan hati dan ilmu para pendidik di dalam membina para peserta didiknya.

Kedua adalah kode etik pendidik poin ke 9, yakni "Menjadi teladan dalam berperilaku". Seyogyanya seorang guru adalah sosok untuk digugu dan ditiru. Sehingga menjadi seorang guru, pada dasaranya kita telah memilih jalan untuk menjadi panutan bagi banyak orang. 

Baik panutan dari tata cara berbicaranya, panutan dari segi berpakaiannya, penutan dari cara bersosial masyarakatnya, serta panutan-panutan dari segi-segi lainnya. 

Narasi idealis seperti ini, nampaknya menjadi sesuatu hal yang paradoksal ataupun bertentangan dengan keadaan guru saat ini. Pasalnya tidak sedikit guru di masa sekarang bukanlah menjadi panutan yang baik bagi para peserta didik, namun malah menjadi panutan buruk bagi para peserta didik. 

Beberapa contoh kecil yang bisa dikaji seperti seorang guru sudah mulai berperan sebagai artis tiktok yang berjoget-joget tidak karuan. Dengan santainya banyak diantara guru memperlihatkan kemolekan lekukan tubuhnya dengan cara berjoged-joged di tiktok, bahkan lebih jauh, para guru ini memiliki akun tiktok yang sering melakukan kegiatan siaran langsung yang tidak sama sekali mengedepankan nuansa pendidikan. Hal ini sungguh menjadi sebuah ironi yang sangat miris. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun