Mohon tunggu...
Muhammad Sevaja Ansas
Muhammad Sevaja Ansas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

facta sunt potentiora verbis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik Lokal: Hakikat dan Dinamika serta Eksistensinya dalam Kehidupan Berdemokrasi pada Era Pra dan Pasca Reformasi

28 Desember 2022   21:21 Diperbarui: 29 Desember 2022   07:57 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Klausul 1.2 tentang partisipasi politik yang termaktub di poin 1.2.1 bahwa "Sesegera mungkin, dan selambat-lambatnya satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, GoI (Government of Indonesia) menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. 

Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)". Klausul MoU di atas secara jelas memerintahkan pembentukan partai politik lokal di Aceh, hal ini tercantum pula pada Ayat 1 Pasal 75 Bab XI UU RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi "Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal", beserta ayat-ayat selanjutnya yang menjadi penjelas. 

Setelah hadirnya UU RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi legitimasi pembentukan partai politik lokal di Aceh, terdapat pula Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh, pada Bab I Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi "Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota". 

Aceh menganut sistem politik lokal tertutup sehingga partai lokal hanya mengikuti proses pemilihan di tingkat lokal yaitu pemilukada dan pileg DPRD, sedangkan dalam pileg DPR, DPD, dan pilpres, partai politik lokal tidak terlibat. Dalam kontestasi pemilihan di tingkat lokal, partai politik lokal tidak hanya berkompetisi dengan sesama partai politik lokal, akan tetapi juga berkompetisi dengan partai-partai nasional. 

Tujuan umum dan khusus dari partai politik lokal di Aceh, termaktub pada UU RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada Pasal 78 yang berbunyi:

(1) Untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945, 

(2) Mengambangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

(3) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh. 

Sedangkan tujuan khususnya, yaitu:

(1) Meningkatkan partisipasi partai politik masyarakat Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah

(2) Memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai kekhususan dan keistimewaan Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun