Mohon tunggu...
Muhammad Saputra
Muhammad Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dalam Perbankan Syariah

17 Desember 2023   21:47 Diperbarui: 18 Desember 2023   00:33 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diebul, Mustafa. 1984. Fiqh Iskam, Mantan Taqrib Dan Dalilnya Alih bahasa,

M. Hasan Buda’ie. Yogyakarta: Sumbangan Offset.

Hasan, M. Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Humam, Kamal Ibnu, Al-. 593H. Fathul Qadir. Juz 5,Libanon: Dar al-Kutub al-Alamiyah.

Jaziri, Abdurrahman, Al-. 1990. Kitab Al-Fiqh’ala Mazhab al-Arba’ah.Juz III, Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

K. Lubis, Suhrawardi. T.th. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Kasani, Al-. 587H. Badai’ Ash Shanai’, Juz 6, Libanon: Dar al-Kutub al- Alamiyah.

Khathab, Al-. 954H. Mawahibul Jalil, Juz 5, Libanon: Dar al-Kutub al-Alamiyah. Mas,adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Muhammad, 2003. Konstruksi Musyarakah Dalam Bisnis Syariah, Yogyakarta; PSEI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun