Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan dampak inflasi dari kenaikan tarif ini diperkirakan tidak signifikan. Inflasi saat ini berada pada angka 1,6%, dan pemerintah berharap kenaikan PPN tidak akan mengurangi daya beli masyarakat secara drastis. Sebagai perbandingan, kenaikan tarif PPN sebelumnya dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 tidak menyebabkan terganggunya harga yang signifikan.Â
Namun, ada pandangan beragam dari kalangan pengusaha dan ekonom mengenai dampak kebijakan ini. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat, terutama pada kalangan menengah ke bawah. Mereka khawatir bahwa peningkatan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mengurangi permintaan kredit konsumen, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.Â
HMI Komisariat syari'ah UIN Samarinda berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengkritik kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat. Mereka berharap suara mahasiswa dapat menjadi bagian dari dialog konstruktif dalam menentukan arah kebijakan Perpajakan di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H