Nama: Muhammad Saif Hibatulloh
NIM: 222111303
Kelas: HES 5H
1. Sosiologi Hukum
Secara definisi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok yang lain. Dan hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan mengatur tingkah perilaku masyarakat. Jadi, sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial yang dianalisis secara analitis dan empiris.Â
2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki keterkaitan yang berkesinambungan. Yang mana hukum itu mengatur perilaku masyarakat, sementara masyarakat mematuhi hukum yang ada.
3. Perbandingan Yuridis Empiris dan Normatif
Secara singkat yuridis empiris lebih mengedepankan penelitian lapangan untuk memahami hukum yang berlaku di masyarakat atau gambaran yang lebih realistis tentang bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan yuridis normatif berfokus pada analisis hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.Â
4. Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah teori yang di populerkan oleh Hans kelsen di awal abad 19. Teori ini bilang bahwa hukum adalah representasi dari norma yang berarti keseharusan. Norma atau keseharusan itu mengatur perbuatan individu terhadap individu, individu terhadap kelompok, bahkan kelompok terhadap kelompok atas apa yang bisa karena hak, boleh atas izin, dikuasakan, dan yang diperintahkan. Maka sudah seharus nya segala peraturan yang mengatur rakyat haruslah dari, untuk, dan oleh rakyat.
5. Sosiologi Yurisprudensi
Sosiologi yurisprudensi adalah cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dalam konteks sosialnya, yaitu bagaimana hukum berfungsi, diterapkan, dan memengaruhi masyarakat. Jadi tujuannya adalah untuk mengungkap realitas hukum di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih nyata tentang peran hukum dalam kehidupan sosial.Â
6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Utilitarianisme, dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan kemanfaatan sebagai dasar kebahagiaan manusia. Dalam hukum, pendekatan ini menilai efektivitas hukum berdasarkan seberapa besar hukum tersebut meningkatkan kesejahteraan sosial. Sementara itu, living law menganggap hukum sebagai entitas yang hidup dan dinamis, mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan tertulis, tetapi juga beradaptasi dengan konteks sosial yang berkembang.Â
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Durkheim menekankan fakta sosial sebagai elemen luar yang mempengaruhi individu, termasuk norma dan kepercayaan kolektif. Dia membedakan antara solidaritas mekanik (dalam masyarakat sederhana) dan solidaritas organik (dalam masyarakat kompleks) yang muncul akibat pembagian kerja. Sementara Ibnu Khaldun, di sisi lain, dikenal dengan konsep 'ashabiyah, yang menjelaskan solidaritas sosial dalam masyarakat. Dia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: primitif, pedesaan, dan kota, serta menekankan pentingnya faktor ekonomi dalam perkembangan peradaban.Â