Mohon tunggu...
Muhammad Saif Hibatulloh
Muhammad Saif Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis bukan hanya sekadar mengungkapkan pikiran dan perasaan, tetapi juga merupakan cara untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum sebagai Kontrol Sosial: Menjaga Keseimbangan dan Keadilan di Masyarakat

13 November 2024   21:57 Diperbarui: 14 November 2024   05:44 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di bidang hukum, mahasiswa yang mempelajari hukum memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menyebarkan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat. Mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga orang-orang lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan cara ini, mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.

Selain itu, mahasiswa sering berperan sebagai kritikus kebijakan pemerintah. Mereka dapat melakukan penelitian dan menulis artikel untuk menyoroti masalah dalam sistem hukum dan mendorong reformasi yang diperlukan. Dengan memberikan masukan dalam proses pembuatan undang-undang, mahasiswa juga dapat membantu menciptakan regulasi yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mahasiswa juga berperan dalam membangun kesadaran kolektif dengan mengorganisir seminar, kampanye, dan diskusi publik. Ini membantu masyarakat memahami pentingnya hukum dan peran individu dalam menjaga ketertiban sosial. Sebagai calon profesional di bidang hukum, mahasiswa perlu menginternalisasi etika dan tanggung jawab sosial, menyadari bahwa hukum bukan hanya sekadar norma, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan.

Akhirnya, penting bagi mahasiswa untuk melakukan refleksi diri mengenai peran mereka dalam masyarakat. Dengan cara ini, mereka dapat terus berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berfungsi dengan baik, serta mendorong perubahan positif dalam kehidupan sosial.

Referensi

Galih Orlando. "Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering." Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 7, no. 1 (2023): 31--48. https://doi.org/10.58822/tbq.v7i1.111.

Harahap, M Guffar, Muhammad Hizbullah, and Haidir. "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Enginering Sosial." Jurnal Syariah Dan Hukum 03, no. 02 (2021): 12--23.

Iriani, Dewi. "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum." Justicia Islamica 8, no. 1 (2016). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.

L. Diab, Ashadi. "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare." Al -'Adl 7, no. 2 (2014): 53--66.

Lubis, Arief Fahmi. "Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional" 2, no. 3 (2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun