Mohon tunggu...
Muhammad Safir Cahyo Utomo
Muhammad Safir Cahyo Utomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Hubungan Internasional | Universitas Jember

Antusias dengan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter Bank Indonesia terhadap Stabilitas Nilai Rupiah saat Pandemi Covid-19

29 Maret 2024   03:34 Diperbarui: 29 Maret 2024   03:41 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kebijakan moneter Indonesia, OPT digunakan untuk menjual dan membeli surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan Surat Berharga Negara (SBN). Surat Utang Negara (SUN) terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN Ritel juga termasuk dalam kategori ini.

  • Imbauan Moral (Moral Persuasion)

Bank sentral dapat menggunakan imbauan moral sebagai instrumen kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Misalnya, mereka dapat mengimbau bank-bank umum untuk menurunkan atau menaikan suku bunga pinjamannya.

Selain itu, bank sentral dapat menyarankan bank-bank untuk berhati-hati saat memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat. Bank sentral juga dapat membatasi keinginan mereka untuk meminjam uang kepada bank sentral melalui Fasilitas Diskonto. Selain empat instrumen di atas, Bank Indonesia memiliki instrumen kebijakan moneter tambahan seperti:

A. Kredit langsung adalah cara Bank Indonesia memberikan kredit secara langsung kepada sektor, program, proyek, dan kegiatan yang sangat penting dan harus diprioritaskan. Ini akan meningkatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat karena digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tersebut.

B. Penetapan Uang Muka Impor adalah ketika importir diminta untuk membayar sejumlah uang muka tertentu untuk membeli valuta asing yang diperlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Dengan menciptakan instrumen ini, pemerintah memiliki kemampuan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dari sisi impor serta mengontrol devisa negara.

C. Fasilitas Overdraft adalah ketika Bank Indonesia memberikan pinjaman jangka pendek kepada bank yang mengalami masalah likuiditas jangka pendek. Sumber pinjaman ini menggunakan suku bunga yang lebih tinggi daripada sumber pinjaman lainnya, yang memungkinkan mereka untuk mengontrol jumlah uang yang beredar.

D. Intervensi Rupiah di mana Bank Indonesia meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu semalam hingga tujuh hari untuk membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.

E. Pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dapat digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara lelang, tetapi dengan buka pintu, sehingga menyerupai fasilitas simpanan bank sentral. Bank juga akan meningkatkan suku bunga untuk klien mereka. Oleh karena itu, jumlah uang beredar akan berkurang dan biaya pinjaman perekonomian akan meningkat.

Kebijakan Moneter Bank Indonesia saat pandemi Covid-19

Selama pandemi COVID-19, kebijakan moneter Indonesia mencakup berbagai tindakan untuk mengontrol inflasi, menjaga stabilitas perekonomian, dan memberikan stimulus ekonomi. Dalam hal kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) mengambil beberapa tindakan berikut:

  • Accommodative Macroprudential Policies: BI mengambil tindakan untuk mengurangi resiko dan dampak negatif pada perekonomian serta memberikan ruang manfaat kepada bank-bank dan pembiayaan perbankan.
  • Rupiah Exchange Rate Stability Policies: BI mengambil langkah untuk mempertahankan stabilitas nilai rupiah terhadap kuota uang luar negeri (KUN) dan menjaga stabilitas kurs rupiah terhadap kuota uang luar negeri.
  • Policies for Buying SBN from the Secondary Market: BI mengambil langkah untuk membeli SBN (Suku Bunga Negara) dari pasar sekunder, yang akan membantu mengurangi inflasi dan mengendalikan perekonomian.
  • Reducing Policy Interest Rates (BI 7DRR): BI mengurangi suku bunga kebijakan (BI 7 Days Reverse Repo) sebagai langkah untuk mengurangi resiko dan mengurangi pengaruh negatif pada perekonomian.
  • Policies for Distributing Social Assistance with the Government: BI bersamaan dengan pemerintah mengambil langkah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap Masyarakat.
  • Pelonggaran Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi pada Periode Pandemi COVID-19: BI mengurangi kewajiban pelaporan dan pengenaan sanksi pada periode pandemi COVID-19 untuk membantu mengurangi beban pada pemerintah dan pemilik Perusahaan

Langkah-langkah ini diambil oleh Bank Indonesia dan pemerintah Indonesia dalam upaya mengendalikan inflasi, mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun