Sebagai pelaksana otoritas moneter di Indonesia, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan riil perekonomian dan mempengaruhi alokasi uang untuk mencapai keseimbangan domestik (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pembangunan yang merata) dan keseimbangan eksternal (neraca pembayaran). Kebijakan moneter adalah jenis kebijakan yang mengatur jumlah uang beredar dan peredaran uang.
Para ahli berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, dan keseimbangan neraca pembayaran dapat dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Dalam situasi gangguan ekonomi, kebijakan moneter dapat diterapkan dengan berbagai bentuk, termasuk kebijakan moneter ekspansif yang merangsang pemulihan ekonomi selama resesi, dan kebijakan moneter kontraktif yang mengurangi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam jangka pendek.
Ahli ekonomi berpendapat bahwa kebijakan moneter dan kebijakan fiskal sangat terkait satu sama lain, dan keduanya berfungsi sebagai alat penting untuk mengatur perekonomian suatu negara. Bank sentral menjalankan kebijakan moneter, dan pemerintah menjalankan kebijakan fiskal.
Instrumen Kebijakan Moneter
Tingkat inflasi, suku bunga, dan nilai mata uang dapat diatur oleh kebijakan moneter. Bank sentral berperan penting dalam menjalankan kebijakan moneter secara langsung dan tidak langsung. Contoh kebijakan moneter langsung termasuk mencetak uang baru, membekukan saldo perusahaan swasta dan negara, memperbaiki sistem perbankan, mengambil alih operasi perbankan dan kredit, dan banyak lagi.
Untuk melakukan kebijakan moneter, instrumen kebijakan moneter digunakan untuk mengatur jumlah uang yang beredar untuk menjaga stabilitas harga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa instrumen utamanya termasuk:
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah pada bank-bank umum yang meminjam uang ke bank sentral dikenal sebagai fasilitas diskonto. Ketika bank-bank umum mengalami kondisi yang mengharuskan mereka meminjam uang ke bank sentral, pemerintah dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengatur jumlah uang yang beredar
Pemerintah dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman atau diskonto jika mereka ingin meningkatkan jumlah uang yang beredar. Bank-bank umum akan lebih tertarik untuk meminjam uang ke bank sentral ketika tingkat suku bunga pinjaman menjadi lebih rendah. Sebaliknya, ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, mereka akan menaikkan tingkat suku bunga. Kenaikan suku bunga ini akan mengurangi keinginan bank-bank umum untuk meminjam uang ke bank sentral. Hal ini akan membantu pemerintah menekan laju pertambahan uang beredar.
- Ratio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Bank memiliki lebih banyak uang yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui pinjaman ketika minimum cadangan wajib bank berkurang. Sebaliknya, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah dapat menambah minimum cadangan wajib bank, sehingga bank memiliki lebih sedikit uang untuk diberikan.
- Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka (OPT) dilakukan oleh pemerintah untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dengan menjual surat berharga pemerintah (open market selling) atau membeli surat berharga pemerintah (open market buying). Ini adalah salah satu instrumen kebijakan moneter tidak langsung yang paling penting.
A.Open Market Selling terjadi ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menjual surat-surat berharga yang beredar kepada masyarakat. Dana yang dikumpulkan oleh masyarakat untuk membeli surat-surat tersebut akan masuk ke otoritas moneter. Pada akhirnya, jumlah uang yang didistribusikan ke masyarakat semakin berkurang. B. Open market buying terjadi ketika pemerintah ingin meningkatkan jumlah uang beredarnya dengan membeli surat berharga beredar dari masyarakat. Ketika pemerintah membeli surat berharga dari masyarakat, jumlah uang beredar di masyarakat akan meningkat.
Dalam kebijakan moneter Indonesia, OPT digunakan untuk menjual dan membeli surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan Surat Berharga Negara (SBN). Surat Utang Negara (SUN) terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN Ritel juga termasuk dalam kategori ini.
- Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Bank sentral dapat menggunakan imbauan moral sebagai instrumen kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Misalnya, mereka dapat mengimbau bank-bank umum untuk menurunkan atau menaikan suku bunga pinjamannya.
Selain itu, bank sentral dapat menyarankan bank-bank untuk berhati-hati saat memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat. Bank sentral juga dapat membatasi keinginan mereka untuk meminjam uang kepada bank sentral melalui Fasilitas Diskonto. Selain empat instrumen di atas, Bank Indonesia memiliki instrumen kebijakan moneter tambahan seperti:
A. Kredit langsung adalah cara Bank Indonesia memberikan kredit secara langsung kepada sektor, program, proyek, dan kegiatan yang sangat penting dan harus diprioritaskan. Ini akan meningkatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat karena digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tersebut.
B. Penetapan Uang Muka Impor adalah ketika importir diminta untuk membayar sejumlah uang muka tertentu untuk membeli valuta asing yang diperlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Dengan menciptakan instrumen ini, pemerintah memiliki kemampuan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dari sisi impor serta mengontrol devisa negara.
C. Fasilitas Overdraft adalah ketika Bank Indonesia memberikan pinjaman jangka pendek kepada bank yang mengalami masalah likuiditas jangka pendek. Sumber pinjaman ini menggunakan suku bunga yang lebih tinggi daripada sumber pinjaman lainnya, yang memungkinkan mereka untuk mengontrol jumlah uang yang beredar.
D. Intervensi Rupiah di mana Bank Indonesia meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu semalam hingga tujuh hari untuk membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.
E. Pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dapat digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara lelang, tetapi dengan buka pintu, sehingga menyerupai fasilitas simpanan bank sentral. Bank juga akan meningkatkan suku bunga untuk klien mereka. Oleh karena itu, jumlah uang beredar akan berkurang dan biaya pinjaman perekonomian akan meningkat.
Kebijakan Moneter Bank Indonesia saat pandemi Covid-19
Selama pandemi COVID-19, kebijakan moneter Indonesia mencakup berbagai tindakan untuk mengontrol inflasi, menjaga stabilitas perekonomian, dan memberikan stimulus ekonomi. Dalam hal kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) mengambil beberapa tindakan berikut:
- Accommodative Macroprudential Policies: BI mengambil tindakan untuk mengurangi resiko dan dampak negatif pada perekonomian serta memberikan ruang manfaat kepada bank-bank dan pembiayaan perbankan.
- Rupiah Exchange Rate Stability Policies: BI mengambil langkah untuk mempertahankan stabilitas nilai rupiah terhadap kuota uang luar negeri (KUN) dan menjaga stabilitas kurs rupiah terhadap kuota uang luar negeri.
- Policies for Buying SBN from the Secondary Market: BI mengambil langkah untuk membeli SBN (Suku Bunga Negara) dari pasar sekunder, yang akan membantu mengurangi inflasi dan mengendalikan perekonomian.
- Reducing Policy Interest Rates (BI 7DRR): BI mengurangi suku bunga kebijakan (BI 7 Days Reverse Repo) sebagai langkah untuk mengurangi resiko dan mengurangi pengaruh negatif pada perekonomian.
- Policies for Distributing Social Assistance with the Government: BI bersamaan dengan pemerintah mengambil langkah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap Masyarakat.
- Pelonggaran Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi pada Periode Pandemi COVID-19: BI mengurangi kewajiban pelaporan dan pengenaan sanksi pada periode pandemi COVID-19 untuk membantu mengurangi beban pada pemerintah dan pemilik Perusahaan
Langkah-langkah ini diambil oleh Bank Indonesia dan pemerintah Indonesia dalam upaya mengendalikan inflasi, mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI