Sangat jelas dalam undang-undang di atas memberikan pengertian bahwa, kebebasan individu memiliki batas-batas yang harus di patuhi. Adapun batasan kebebasan bagi setiap individu yaitu, pertama, tidak boleh melanggar nilai-nilai agama. Hal ini Jelas tidak bisa di nafikan bahwa, agama manapun di Indonesia mengharamkan LGBT. Kedua, tidak boleh melanggar norma sosial. Ketiga, menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi. Prilaku LGBT membuat riuh di publik bukanlah cerita dongeng, karena perbuatan tersebut tidak lazim untuk di legalkan di Indonesia.
Kendatipun undang-undang dan dalil agama melarang keras perbuatan LGBT, tidak pula di anjurkan untuk memaki-maki mereka dan mendeskriminasi mereka, sebab hal tersebut bukanlah sebuah solusi yang mapan dan baik dalam konteks zaman sekarang. Akan tetapi langkah yang baik adalah merangkul mereka sembari memberikan pembinaan dan mengembalikan mereka kepada fitrahnya. Seterusnya, perlu pendekatan persuasif dan bukan diskriminatif. Pendekatan ini adalah langkah awal untuk mengenali mereka dan mengobati penyimpangan tersebut serta mengembalikan mereka kepada fitrah sejati sebagai manusia normal
" Persoalan LGBT, lebih baik mengetahui dengan jelas, di bandingkan merasa normal-normal saja, akan tetapi tanpa disadari mereka bersarang di rumah kita"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H