Mohon tunggu...
Muhammad Ali
Muhammad Ali Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menyukai literasi, menulis tentang sosial agama, politik dan pluralisme

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kedudukan LGBT dalam Perspektif Pancasila

15 Agustus 2022   11:04 Diperbarui: 16 Agustus 2022   03:15 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image.Dok.Pribadi 

 Ibnu Khaldun menyatakan agama merupakan sebagai pemersatu. Manusia yang mempunyai agama tentu bersatu padu atas azas keyakinannya. Jika negara dipandang urgensi dalam agama, maka di sanalah kolektifitas dari pelaku agama akan termanifestasi untuk membangun negara. Selanjutnya, agama bagi negara sebagai wadah mencapai tujuan keberhasilan. Keberhasilan suatu negara akan tercipta ketika rakyatnya berintegritas, integritas akan di dapatkan ketika manusia tersebut mampu mengamalkan nilai-nilai agamanya masing-masing. Seterusnya, agama sebagai legitimasi dalam konstruksi bernegara, sebab sistem mengambil kebijakan dalam sebuah negara, dianjurkan dalam agama.

Dengan paparan di atas jelas bahwa agama dan nilai ketuhanan merupakan alat bantu dalam konstruksi sebuah negara. Negara tidak akan mampu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Logikanya, negara tidak mungkin hadir membuat hukum pidana dalam masalah moral, adab dan estetika. Jadi, persoalan yang tidak mampu di jangkau oleh hukum negara, dengan itu agama hadir berperan melengkapi kekurangan tersebut.

Kedua, Nilai-nilai kolektif

Negara Indonesia dikenal dengan keragaman bahasa, agama, budaya, suku dan Ras. Keragaman tersebut bisa jadi sebuah disintegrasi jika tidak dikelola dengan baik. Namun, jika mampu di kelola dengan baik kontras tersebut, maka akan menghasilkan manfaat yang besar. Negara yang besar tidak akan mampu di kelola oleh satu etnis saja, akan tetapi harus di kelola dan di jaga oleh semua etnis yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, dalam membangun negara yang besar perlu adanya persatuan dan kerjasama dari semua golongan agar tercapainya visi misi bangsa Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila. Di dalam undang-undang dasar 1945 jelas memberikan penjelasan bahwa, persatuan Indonesia urgensi dalam membangun negara. Persatuan yang di maksud adalah kerja sama, bahu membahu, saling tolong menolong, gotong royong dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera, berkeadilan, dan perikemanusiaan.

KEDUDUKAN LGBT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Nilai-nilai keadilan dan persamaan hak tercantum dalam Pancasila yang kelima. Di dalam Pancasila yang kelima terkandung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama, ras, etnis. Semua itu mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan keyakinannya masing-masing tanpa adanya diskriminasi. Sepertinya bagi penggemar aliran LGBT berlindung di balik Pancasila yang kelima dengan apologi menuntut keadilan.

Argumentasi di atas di dukung oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia pasal 3 Nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi:"Setiap orang di lahirkan bebas dengan harkat martabat manusia yang sama dan sederajat serta di karuniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan pengakuan hukum yanga adil dan mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan hukum yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia serta tanpa diskriminasi."

Sementara itu juga tercantum pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 tahun 1999 menyatakan bahwa: "Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia."

Secara dasar undang-undang di atas memberikan legitimasi kebebasan bagi setiap individu untuk berekspresi dalam hal apapun dan itu di jamin oleh Negara Indonesia. Akan tetapi kebebasan yang di berikan oleh negara diartikan kebebasan muntlak tanpa batas. Pemahaman seperti ini merupakan interpretasi yang salah dalam menilai kebebasan yang di maksud dalam undang-undang dan Pancasila. Kebebasan yang maksud oleh negara bukan tidak memiliki batas, namun mempunyai batas yang jelas.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat 2 menyatakan tentang Hak Asasi manusia dengan melalui batasan-batasan yang tidak boleh di langgar yang berbunyi," Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun