Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Al Fariz
Muhammad Rizky Al Fariz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang laki laki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Etika dan Filsafat Komunikasi dalam Gugatan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi: Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

14 Mei 2024   08:50 Diperbarui: 21 Mei 2024   16:23 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Rizky Alfariz

NPM: 23010400114

MATA KULIAH: FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI

DOSEN PENGAMPUH: Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si

Prodi: Ilmu Komunikasi

Fakultas: Ilmu Sosial Dan Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Tinjauan Etika dan Filsafat Komunikasi dalam Gugatan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi: Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokratis yang penting dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat. Namun, dalam beberapa kasus, hasil pemilu dapat disengketakan oleh beberapa pihak yang tidak setuju dengan hasil yang diperoleh. Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa gugatan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam artikel ini, kita akan menganalisis gugatan-gugatan tersebut dalam konteks etika dan filsafat komunikasi, serta mencari solusi yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan.

Gugatan Hasil Pemilu 2024

Pada tahun 2024, Indonesia mengadakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif. Namun, beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik tidak setuju dengan hasil yang diperoleh dan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan-gugatan ini meliputi permintaan untuk membatalkan hasil pemilu, meminta dilakukannya pemilu ulang, serta meminta diskualifikasi beberapa pasangan calon yang didaftarkan.

Analisis Etika

Dalam analisis etika, gugatan-gugatan ini dapat dilihat sebagai contoh dari konflik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Pasangan calon yang tidak setuju dengan hasil pemilu mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil tersebut, yang dapat berdampak pada kestabilan politik dan ekonomi negara. Dalam sisi lain, gugatan-gugatan ini juga dapat dilihat sebagai contoh dari kepentingan masyarakat yang ingin memastikan hasil pemilu yang adil dan transparan.

Analisis Filsafat Komunikasi

Dalam analisis filsafat komunikasi, gugatan-gugatan ini dapat dilihat sebagai contoh dari peran komunikasi dalam proses demokratis. Komunikasi yang efektif dapat membantu meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa suara rakyat dihormati. Dalam sisi lain, gugatan-gugatan ini juga dapat dilihat sebagai contoh dari peran komunikasi dalam memecahkan konflik, serta memastikan bahwa kepentingan individu dan masyarakat dipertahankan.

Kesimpulan Dan Solusinya

Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa suara rakyat dihormati, beberapa solusi dapat diterapkan. Pertama, perlu dilakukan peningkatan komunikasi yang efektif antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk pihak-pihak yang mengajukan gugatan. Kedua, perlu dilakukan peningkatan transparansi dalam proses pemilihan, termasuk penggunaan teknologi informasi yang lebih baik untuk memantau hasil pemilu. Ketiga, perlu dilakukan peningkatan akurasi dalam proses pemilihan, termasuk penggunaan sistem penghitungan suara yang lebih akurat.

Dalam konklusi, gugatan hasil pemilu 2024 di MK dapat dilihat sebagai contoh dari konflik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, serta peran komunikasi dalam memecahkan konflik. Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa suara rakyat dihormati, perlu dilakukan peningkatan komunikasi yang efektif, transparansi, dan akurasi dalam proses pemilihan.

REFRENSI

Zamroni, Muhammad. 2022. Filsafat Komunikasi (Pengantar Ontologis, Epistemologis, dan aksiologis). Yogyakarta: IRCiSoD.

Heru Widodo, 2018. Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press: Jakarta.

Komariah, K dan Kartini, D. (2019). Media sosial dan budaya politik dalam pemilu. Aristo, 7(2), 228.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun