Setiap warga negara, harus memiliki nilai dasar bela negara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pasal 7 ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi:
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal Bela Negara.
Dengan mengamalkan poin-poin tersebut, setidaknya generasi muda kita akan memiliki modal awal yang menumbuhkan sikap bela negara, dan mampu menghadapi ancaman-ancaman bernegara di era digital ini.
Generasi muda Indonesia, dengan wawasan kebangsaan yang kuat dan kesadaran bela negara yang tinggi, dapat menjadi pilar penting dalam menghadapi tantangan di era digital. Bersama-sama, mereka bisa menjaga persatuan bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman-ancaman dalam kehidupan berbangsa dan negara. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya diemban oleh generasi muda saja, melainkan oleh setiap warga negara Indonesia, untuk terus memajukan bangsa ini dengan semangat persatuan dan gotong royong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H