Mohon tunggu...
Muhammad Riyo Yudistira
Muhammad Riyo Yudistira Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung

Hobi saya mengamati lingkungan sekitar guna menjaga kelestarian alam sehingga semua makhluk hidup dapat terjaga kesehatannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Pinjol dalam Perspektif Hukum dan Hukum Islam

26 Mei 2022   12:31 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar Al Masyhur menjelaskan dalam kitabnya: 

"Praktik hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. 

Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. 

Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat." (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)

Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram. Rasulullah SAW bersabda: 

  "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasai) Dalam hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan,

... "Penundaan (pembayaran) yang dilakukan orang mampu adalah suatu kezaliman...." (HR Bukhari). 

"Makna hadits di atas ("menunda bayar hutang zalim") bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar)." (Syekh Badruddin Al 'Aini, 'Umdah al-Qari Syarah Shahih Al Bukhari, juz 18, hal  325).

 

Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia. 

Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun