Setiap masalah pasti memiliki solusi. Tentunya jika ingin menciptakan lingkungan pembelajaran yang terbebas dari adanya pelecehan seksual, maka sebuah institusi pun juga harus berbenah. Dan sebagaimana instansi pendidikan lainnya, pondok pesantren juga harus berkembang secara pendekatan, penanganan dan pengasuhan santri / santriwati. Akan menjadi suatu hal yang percuma jika secara infrastuktur dan kurikulum sudah berkembang pesat, namun menggunakan metode kepengurusan yang lam dan sudah tidak relevan. Maka berikut ini adalah solusi yang dapat diperhatikan sesuai hasil analisa kami:
1. Memberikan edukasi Seks remaja terhadap civitas pondok pesantren.
      Edukasi adalah inti dari penanganan. Karena prinsip dasarnya adalah mencegah lebih baik daripada menanggulangi. Maka edukasi seks menjadi pilar utama dalam membentuk lingkungan pembelajaran pondok pesantren yang kondusif. Yaitu lingkungan pendidikan yang terbebas dari pelecehan seksual dan pemahaman LQBTQ+.
2. Meningkatakan standar perekrutan tenaga pengajar dan dilakukan screening psikologis yang ketat
      Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, screening yang tidak tepat terhadap civitas akademika pesantren menjadi permasalahan. Oleh karenanya screening harus dilakukan secara ketat bahkan sampai ditahap psikologis. Karena tidak menutup kemungkinan jika tidak dilakukan screening yang tepat dapat menimbulkan masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari.
3. Penanganan psikologis bagi korban pelecehan dan sanksi keras bagi pelaku pelecehan.
      Penanganan psikologis bagi korban pelecehan terutama di pondok pesantren sangatlah penting bagi kesehatan mental korban. karena korban pelecehan seksual akan cenderung diam akan sesuatu yang dialaminya. Yang dimana hal ini dapat menimbulkan trauma yang akan mempengaruhi kehidupannya. Oleh karenanya penanganan psikologis harus ditangani oleh ahli minimal adanya konseling yang difasilitasi oleh pihak ponsok pesantren.
      Adapun dengan pelaku harus diberikan sanksi yang keras. Jika pelaku merupakan seorang remaja maka pembinaan mental harus lebih diutamakan. Jika pelaku adalah orang dewasa maka harus dihuku dengan hukuman yang berlaku dan juga direhabilitasi secara mental sehingga tidak menciptakan lingkungan yang lebih buruk lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H