Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Mulyanto
Muhammad Rifqi Mulyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kriminologi FISIP UI

saya memiliki kesukaan kepada olahraga dan suka terhadap berita tentang olahraga, hukum dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban dari Toksikologi Forensik dalam Menjawab Penyebab Meninggalnya Korban dari Tragedi Kanjuruhan Malang

3 Januari 2023   21:08 Diperbarui: 3 Januari 2023   21:25 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepak Bola

Sepak bola merupakan olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, sepak bola juga digemari oleh seluruh kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Tepat pada tanggal 8 Desember 1863 tercipta suatu peraturan permainan oleh the Football Association. Dengan terciptanya suatu permainan sepak bola, mulailah berkembang dengan hadirnya perkumpulan sepak bola seluruh dunia pada 21 Mei 1904 atau dikenal dengan Federation International De Football Association (FIFA). Di Indonesia sendiri adanya perkumpulan sepak bola yang mewadahi seluruh Indonesia mulai berdiri pada 19 April 1930 yang diberi nama PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) (Agustina, 2020). Dalam konteks perkembangan sepak bola di Indonesia, banyak yang berpendapat bahwa orang-orang belandalah yang membawa masuk permainan sepak bola ke Indonesia. Seiring perkembangan zaman, sepak bola dimainkan oleh masyarakat terpelajar bangsa Indonesia di kota-kota besar dan sampai ke kota-kota kecil (Agustina, 2020). Organisasi sepakbola yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah Nederland Indische Voetbal Bond (NIVB) yang didirikan oleh orang-orang Belanda, yang hanya berkembang di kota-kota besar saja, terutama di Pulau Jawa (Agustina, 2020). Sepak Bola di Indonesia dimulai sejak tahun 1914 ketika pemerintah Hindia Belanda masih menjajah Indonesia, saat itu ada kompetisi antar kota di Jawa. Kompetisi tersebut hanya di juarai oleh dua tim yang mendominasi yaitu, Batavia City dan Soerabaja City.

Dengan sejarah panjang Sepak Bola di Indonesia, kegemaran masyarakat akan menonton pertandingan Sepak Bola bisa disamakan sebagai agama kedua. Suporter Bola memiliki nilai-nilai magis yang tidak bisa dijelaskan, ketika sudah membicarakan fanatisme dalam Sepak Bola menurut Dr. Filosa yang merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Di sisi lain, dosen dari Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menyebutkan bahwa nilai fanatisme yang dimiliki oleh suporter bola di Indonesia menjadi upaya menguatkan nasionalisme. Hempri juga menyebutkan bahwa PSSI harus menciptakan pemahaman karakteristik suporter Sepak Bola sebagai pola pengasuhan, penanganan, dan tentunya pengamanan. Stadion yang digunakan untuk menyaksikan pertandingan Sepak Bola harus ramah anak, ramah perempuan, serta ramah lansia untuk kedepannya (Sucahyo, 2022). 

Kasus Kanjuruhan

Kerusuhan yang terjadi di kanjuruhan malang menjadi sebuah titik penyelenggaraan pertandingan Sepak Bola yang masih bobrok Indonesia. Panitia penyelenggara yang didukung oleh aparat Kepolisian kurang siap dengan sikap dan respon yang dilakukan oleh suporter Arema FC pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pertandingan berakhir dengan skor akhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya, dimana kekalah tersebut sangat menyakitkan bagi pendukung Arema FC, karena Arema FC tidak pernah kalah dikandang sendiri sejak 23 tahun (Wibawana, 2022). Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, kerusuhan yang terjadi di dalam stadion kanjuruhan malang merupakan bentuk kekecewaan tim Arema FC kalah dari lawannya, yaitu Persebaya. Suporter yang kecewa turun ke lapangan dan berusaha mencari pemain dan ofisial untuk melampiaskan kekecewaannya. Nico juga menyebutkan bahwa polisi yang ikut dalam pengamanan di dalam stadion menembakan gas air mata karena para suporter aremania yang anarkis. Selanjutnya, dengan tembakan gas air mata kepada suporter, pendukung aremania lari ke salah satu pintu yaitu pintu 10 yang dimana pintu tersebut dipenuhi oleh suporter lainnya untuk keluar. Nico juga menjelaskan bahwa suporter arema yang meninggal disebabkan oleh kurangnya oksigen dan desak-desakan hingga beberapa suporter terinjak satu sama lain. Korban yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 125 orang. Dalam kerusuhan kanjuruhan, suporter Persebaya tidak diperbolehkan menonton sehingga dapat dikatakan kasus ini terjadi karena respon dan pihak kepolisian dalam menembakan gas air mata sebagai respon atas  bentuk kekecewaan suporter Arema itu sendiri (Wibawana, 2022).

Toksikologi Forensik

Toksikologi Forensik memberikan penjelasan tentang kasus kanjuruhan malang yang merenggut 125 nyawa suporter Arema FC dengan total korban keseluruhan mencapai 448,diantaranya luka ringan sebanyak 302 orang dan 21 orang mengalami luka berat (Wibawana, 2022). Toksikologi merupakan cabang ilmu yang menjelaskan tentang zat asing atau bisa disebut dengan zat beracun yang masuk kedalam tubuh. Selanjutnya, Toksikologi dapat digunakan untuk memahami berbagai obat-obatan atau zat yang bersifat  racun mulai dari merkuri, timbal, sianida dan arsenic, serta gas air mata dan etilen glikol. Forensik Toksikologi adalah penggunaan Ilmu Toksikologi-Kimia untuk mendukung data bagi ilmu forensik. Forensik Toksikologi Kimia difokuskan pada Analisis kimiawi dan biokimia (Perilaku zat kimia) dalam membantu kasus-kasus hukum atau memeriksa bukti-bukti ilmiah. Adapun yang dilakukan oleh ahli Toksikologi Forensik, yaitu:

  • Ilmuwan forensik tidak secara langsung menyelesaikan kejahatan; mereka hanya menganalisis bukti fisik.

  • Bukti ini biasanya dikumpulkan oleh petugas polisi atau penyelidik TKP yang terlatih secara khusus;

  • Bukti lain mungkin termasuk interogasi, cerita saksi mata, laporan polisi, catatan dan sketsa TKP, dan apa pun yang ditentukan untuk membantu penyelidikan.

  • Interpretasi dari semua bukti dan hasil ilmiah yang menyertainya juga dipraktikkan oleh banyak pengacara, tetapi biasanya ilmuwan forensik tidak terlibat dalam aspek investigasi ini.

  • Ahli forensik (Kimia-Toksikologi) menggunakan pengetahuan mereka tentang ilmu kimia untuk menganalisis bukti seperti Racun kimia, serat, cat, bahan peledak, puing-puing hangus, obat-obatan, kaca, tanah, dokumen, tanda perkakas, dan senjata api.

  • Untuk tingkat yang lebih rendah, ahli kimia forensik juga menggunakan pengetahuan mereka untuk toksikologi (studi tentang racun dan efeknya), sidik jari, jejak alas kaki, jejak ban, dan analisis rambut.

Toksikologi Forensik juga menjelaskan bahwa paparan langsung dan tidak langsung dari zat kimia (zat beracun) tentunya akan berdampak cepat ketika paparan zat kimia tersebut secara langsung, yang dimana akan berefek kepada organ tubuh, yaitu paru-paru, ginjal, jantung yang akan merusak bagian tersebut karena zat kimia yang masuk ke dalam tubuh, terutama masuk melewati pernapasan. 

Analisis Toksikologi Forensik Dengan Kasus Kanjuruhan Malang

Melihat dari sisi Toksikologi Forensik yang sudah dijelaskan diatas, terlihat bahwa kasus Kanjuruhan Malang  memang berkaitan erat dengan Toksikologi dan dapat dianalisis menggunakan ilmu tersebut. Penembakan gas air mata yang dilakukan oleh pihak Kepolisian guna menetralisir kerusuhan yang terus terjadi di dalam stadion kanjuruhan menjadi cara atau bukti bagaimana cabang Ilmu Forensik, yaitu Toksikologi, menjawab kebenaran apa yang menjadi penyebab meninggalnya ratusan korban jiwa suporter Arema FC di dalam stadion kanjuruhan malang. 

Shoim Hidayat, pakar Toksikologi Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat Kepolisian memiliki dampak yang kuat sehingga mudah mengiritasi dan merangsang bagian mukosa atau selaput lendir organ tubuh manusia seperti mata, saluran pernapasan, dan saluran pencernaan (Maulidini, 2022). Shoim juga menjelaskan bahwa gas air mata yang disasarkan kepada suporter arema yang berada di dalam stadion kanjuruhan menyebabkan komplikasi yang berdampak kepada beberapa hal,pertama dimulai dari tingkat konsentrasi dan yang kedua yaitu durasi paparan gas air mata.

Suporter yang menerima konsentrasi yang lebih tinggi dan dengan paparan durasi yang lama dari gas air mata di ruang tertutup mengalami dampak yang lebih parah daripada suporter yang berada di tengah lapangan atau tempat terbuka. Selanjutnya,Efek yang akan dirasakan dari gas air mata akan hilang paling lama 1 jam, tetapi, dengan konsentrasi yang lebih parah dapat mengakibatkan kematian. Jika gas air mata mengenai kornea mata, dapat menimbulkan gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan kepada korban yang terpapar. Selain itu, jika paparan gas air mata merangsang kepada saluran pernapasan akan berdampak kepada rasa sesak dan penyempitan saluran pernapasan. Hal ini menyebabkan orang yang terpapar meninggal dunia, dimana kematiannya bukan langsung dari gas air mata, melainkan dari efek iritasi yang membuat radang hebat. Mungkin suporter yang berlarian kabur ke pintu 10 untuk keluar dari stadion mengalami hal tersebut karena tidak adanya udara yang terbuka dan berdesak-desakan satu sama lain yang memperparah kondisi pada saat itu. 

Menurut keterangan dari PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik) Jawa Timur menjelaskan bahwa tidak terdapat kandungan zat gas air mata pada korban meninggal kanjuruhan malang. PDFI menyebutkan bahwa penyebab kematian utama, yaitu patah tulang dan pendarahan berat. Dua jenazah yang diotopsi merupakan kakak beradik yang berinisial NDR (16) dan NDB (13). Dr Nabil selaku ketua dari PDFI menyebutkan bahwa NDR mendapatkan kekerasan benda tumpul yang membuat patahnya tulang iga 2, 3, 4, 5 dan ditemukannya pendarahan yang cukup banyak, sedangkan adiknya NDB mengalami patah di sebagian tulang iga di sebelah kanan (cnnindonesia.com, 2022). Pemeriksaan Toksikologi yang dilakukan oleh Badan Riset dan Informasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa, dari sampel kedua korban tersebut, terlihat bahwa tidak ditemukan adanya zat beracun atau gas air mata yang ditembakkan oleh aparat Kepolisian. 

Referensi

Agustina, R. S. (2020). Buku Jago Sepak Bola. Ilmu Cemerlang Group

CNN Indonesia. (2022, November 30). Hasil Autopsi 2 Korban Kanjuruhan: Tak Ada Kandungan Zat Gas Air Mata. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221130161326-12-880924/hasil-autopsi-2-korban-kanjuruhan-tak-ada-kandungan-zat-gas-air-mata

Maulidini, R. R. (2022, October 17). Pakar Sebut Korban Kanjuruhan Tewas karena Komplikasi Gas Air Mata. JawaPos.com. https://www.jawapos.com/jpg-today/17/10/2022/pakar-sebut-korban-kanjuruhan-tewas-karena-komplikasi-gas-air-mata/

Sucahyo, N. (2022, October 9). Fanatisme Suporter Indonesia dan 'Agama' Kedua Bernama Sepak Bola. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/fanatisme-suporter-indonesia-dan-agama-kedua-bernama-sepak-bola-/6782157.html

Wibawana, W. A. (2022, October 2). Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhan-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun