Nama: Muhammad Rifqi Febrizameka
Nim: 23010400159
Mata Kuliah: Komunikasi Massa
Dosen Pengampu: Sofia Hasna, S.I.Kom, M.A
Kebebasan pers, sangat penting dalam masyarakat demokratis,karena Indonesia salah satu negara demokrasi yang memungkinkan rakyatnya untuk mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan politik melalui suara mereka.
Media massa
Media Massa memainkan peran penting dalam menyebarkan berbagai informasi kepada masyarakat. Berita, baik positif maupun negatif, akan dipahami oleh masyarakat luas dengan cepat, dan ini akan berdampak pada cara masyarakat berpikir. Meskipun informasi yang dipublikasikan benar benar objektif dan jujur, hasilnya pasti akan menguntungkan masyarakat, namun, jika informasi yang disebarluaskan palsu, fitnah dan menimbulkan permusuhan, akan berdampak buruk dan bahkan dapat menyebabkan konflik dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaan jurnalistiknya mengakui penting nya kebebasan pers, Yaitu pada pasal 28 ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat' dan juga pasal 9: "Menyatakan bahwa Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.
Fungsi dari pers
Pers berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah; melaluinya, rakyat dapat dengan mudah menyarankan, mengkritik, dan memuji pemerintah. Meskipun Indonesia memiliki Undang Undang yang melindungi kebebasan pers, masih ada beberapa hambatan dan masalah yang menghalangi kebebasan pers, faktor faktor seperti pembatasan pemerintah, pengawasan, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan dapat mempengaruhi kebebasan pers.
Peran kebebasan pers sangat penting yaitu menyampaikan suatu informasi. Mengungkapkan pendapat tanpa takut resepsi atau pembatasan dari pemerintah atau pihak lain, berikut mengapa kebebasan pers sangat penting;Â
Â
Perlindungan Hak Asasi Manusia : Dalam melindungi hak asasi manusia, kebebasan pers sangat penting. Dengan melaporkan pelanggaran hak-hak, melindungi kebebasan berbicara, dan memberikan suara kepada mereka yang mungkin tidan memiliki wadah untuk berbicara, media berfungsi sebagai perwakilan dan pengawas hak hak individu. Kebebasan pers melindungi dari penindasan, tidakan kriminal, diskriminasi, dan ketidakadilan.Â
Pilar demokrasi: salah satu pilar utama demokrasi adalah kebebasan pers. Sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, memperoleh sudut pandang yang berbeda, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Kebebasan dari pers sangat penting untuk menyediakan informasi yang relevan dan beragam.Â
Pengawas Kekuasaan: Media dapat mengawasi kekuasaan dengan baik berkat kebebasan pers media yang membantu menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan dan individu yang berwenang degan melakukan investigasi, melaporkan pelangggaran,dan mengungkapkan ketidakberesan kebebasan pers.
Kontrol Sosial: Kebebasan pers sangat penting untuk membentuk opini publik dan membentuk opini publik dan membantu masyarakat.Â
 Regulasi pers menuju kepada aturan aturan, undang undang peraturan yang mengatur kegiatan pers dan media yang relevan, regulasi pemberitaan yakni hal yang komplek dan mudah sensitif dalam konteks kebebasan pers.
Adanya UU ITE awalnya dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, namun pelaksanaannya telah menimbulkan kritik karena dapat membatasi kebebasan pers dan menyensor kritik terhadap pemerintah atau individu. Pasal penghinaan UU ITE dan KUHP digunakan secara luas dan ambigu untuk membatasi kebebasan pers dan menyensor kritik terhadap pemerintah atau individu.
Kode Etik JurnalistikÂ
Kode Etik jurnalistik adalah salah satu regulasi yang ditetapkan oleh dewan pers untuk menjaga profesiolanisme jurnalis. KEJ berisi 11 pasal yang ditandatangani oleh 29 organisasi wartawan/perusahaan pers indonesia. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan kejujuran berita, serta mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
Pedoman Perilaku penyiaran atau P3 pedoman ini ditetapkan oleh KPI untuk mengatur perilaku penyiaran. Termasuk kualitas program siaran, perlindungan anak, dan perlindungan konsumen.
Batasan Kebebasan PersÂ
Kebebasan pers juga tidak absolut. Ada batasan yang harus dipatuhi oleh jurnalis. Seperti kode etik yang harus diikuti. Batasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers dan menjaga keamanan masyarakat sebagai batas program siaran dalam pengiriman. Besar harapan dan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah masalah bangsa.
KesimpulanÂ
Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang sangat penting untuk dipertahankan. Regulasi pemberitaan, seperti Undang - Undang pers dan kode etik jurnalistik, bertujuan untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Batasan kebebasan pers juga harus dipatuhi oleh jurnalistik untuk menjaga keamanan masyarakat.
Daftar Pustaka;
Oktavira, S.H., Bernadetha Aurelia. LANDASAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/landasan-kebebasan-pers-di-indonesia-lt62873e4becd04/. Accessed Selasa Mei 2024.
Akil, Muhammad Ansar. "Regulasi Media Di Indonesia." Muhamad Ansar Akil, 2014, https://www.neliti.com/publications/77392/regulasi-media-di-indonesia-tinjauan-uu-pers-dan-uu-penyiaran. Accessed Minggu Juli 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H