Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi febri
Muhammad Rifqi febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan

7 Juli 2024   11:10 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:52 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Voi.id Ilustrasi Foto Karya Andry Winarko

 

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia : Dalam melindungi hak asasi manusia, kebebasan pers sangat penting. Dengan melaporkan pelanggaran hak-hak, melindungi kebebasan berbicara, dan memberikan suara kepada mereka yang mungkin tidan memiliki wadah untuk berbicara, media berfungsi sebagai perwakilan dan pengawas hak hak individu. Kebebasan pers melindungi dari penindasan, tidakan kriminal, diskriminasi, dan ketidakadilan. 

  1. Pilar demokrasi: salah satu pilar utama demokrasi adalah kebebasan pers. Sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, memperoleh sudut pandang yang berbeda, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Kebebasan dari pers sangat penting untuk menyediakan informasi yang relevan dan beragam. 

  1. Pengawas Kekuasaan: Media dapat mengawasi kekuasaan dengan baik berkat kebebasan pers media yang membantu menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan dan individu yang berwenang degan melakukan investigasi, melaporkan pelangggaran,dan mengungkapkan ketidakberesan kebebasan pers.

  2. Kontrol Sosial: Kebebasan pers sangat penting untuk membentuk opini publik dan membentuk opini publik dan membantu masyarakat. 

 Regulasi pers menuju kepada aturan aturan, undang undang peraturan yang mengatur kegiatan pers dan media yang relevan, regulasi pemberitaan yakni hal yang komplek dan mudah sensitif dalam konteks kebebasan pers.

Adanya UU ITE awalnya dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, namun pelaksanaannya telah menimbulkan kritik karena dapat membatasi kebebasan pers dan menyensor kritik terhadap pemerintah atau individu. Pasal penghinaan UU ITE dan KUHP digunakan secara luas dan ambigu untuk membatasi kebebasan pers dan menyensor kritik terhadap pemerintah atau individu.

Kode Etik Jurnalistik 

Kode Etik jurnalistik adalah salah satu regulasi yang ditetapkan oleh dewan pers untuk menjaga profesiolanisme jurnalis. KEJ berisi 11 pasal yang ditandatangani oleh 29 organisasi wartawan/perusahaan pers indonesia. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan kejujuran berita, serta mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

Pedoman Perilaku penyiaran atau P3 pedoman ini ditetapkan oleh KPI untuk mengatur perilaku penyiaran. Termasuk kualitas program siaran, perlindungan anak, dan perlindungan konsumen.

Batasan Kebebasan Pers 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun