Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi febri
Muhammad Rifqi febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayah Muda 18 Tahun Banting Bayi hingga Tewas di Empat Lawang Sumatera Selatan

29 Mei 2024   08:44 Diperbarui: 29 Mei 2024   09:19 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: MUHAMMAD RIFQI FEBRIZAMEKA

NIM: 23010400159

MATKUL: FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI

DOSEN PENGAMPU: DR.Nani Nurani Muksin, S sos M.si

Pengertian komunikasi atau communication dalam bahasa inggris berasal dari kata latin, Communis, yang berarti "sama" communico,communication atau communicare, yang berarti membuat sama' (to make common) (Deddy Mulyana)

Etika diartikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dan apa yang salah. Etika merupakan bidang normatif, karena menentukan dan menyarankan apa yang seharusnya orang lakukan atau hindarkan (Choirul Huda, Etika Bisnis Islam).

Setiap orang yang berakal pasti memiliki etika dalam hidup nya seperti, etika berbicara, etika berpakaian, etika menanggapi orang lain, dan etika etika lainnya. Beberapa etika memiliki sifat yang baik maupun buruk hal tersebut selalu melekat pada orang, etika bagi orang Indonesia adalah hal yang utama dalam kehidupan sehari hari karena bagi orang indonesia etika merupakan cerminan baik buruk karakter orang tersebut.

Dalam hidup ini kita secara tidak sadar memiliki aturan tersendiri dalam menjalani hidup, sudah diajarkan sejak dini bagaimana cara menghormati orang bagaimana cara menyikapi perasaan maupun cara menghargai orang. 

Dikutip dari Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan menyebutkan "pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16(enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Dalam hal ini umur produktif masih semangat semangat nya mencari jati dini untuk menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan baik, bagi diri sendiri maupun orang lain. Dimasa muda ini banyak sekali yang masih bisa kita pelajari dari segi finansial maupun non finansial. 

Menurut Dance (1970), komunikasi dapat didefinisikan dalam tiga (tiga) tingkat: observasi, intentionality, dan judgment. Pertama, tingkat observasi, yang berarti keterlibatan manusia sebagai objek komunikasi Konsep ini mencakup berbagai aspek, termasuk perilaku, interaksi, dan penggunaan teknologi komunikasi. Fokusnya adalah bagaimana orang berinteraksi. Masyarakat menggunakan media untuk berkomunikasi satu sama lain. 

Pesan dianggap dapat mempengaruhi perilaku anak atau remaja. Pola konsumsi siaran televisi menunjukkan bagaimana mereka berperilaku. Kedua, keterlibatan manusia sebagai pengirim dan penerima pesan. Pengiriman atau penerimaan pesan termasuk respons simbol dan komunikasi verbal atau nonverbal. Salah satu cara untuk melihat proses komunikasi adalah dengan melihat rangkaian pesan yang dikirimkan, baik itu dengan kata sebagai pesan utama atau gambar sebagai pesan yang menunjukkan makna tertentu. Terakhir, keputusan ketiga adalah interaksi dalam transfer informasi. (Muh Aswad)

Seorang ayah bernama Firdaus (18) tega membanting bayinya hingga tewas di rumahnya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.  Bayi yang bernama Niko itu baru berusia satu bulan lima hari sudah mengalami sejumlah luka dan meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis. (Kompas.com).

Kapolsek Lintang kanan, Iptu S Silalahi mengatakan, kejadian ini bermula saat Firdaus menggendong anak kandungnya (Niko) di rumahnya, Kamis (16/5/2024) siang. 

Bayi tersebut menangis saat digendong pelaku, karena Firdaus kesal tidak mau diam pelaku membanting anak nya (NIko) sehingga mengalami luka memar. (Silalahi, Jumat 17/6/2024).

Sebelum kejadian, Istri dari pelaku, Septi(17), sempat berupaya mengambil niko dari gendongan Firdaus. Namum, Firdaus menolak untuk memberikanya.

"Bahkan dia marah dan menampar istrinya sendiri", Ujar silalahi.

Setelah ditampar oleh suami ibu korban langsung meminta pertolongan kepada msayarakat sekitar dan meminta untuk diantarkan ke rumah orangtuanya untuk meminta pertolongan agar anak nya segera diambil 

Namun, ketika ia kembali ke rumah orangtuanya, ia menemukan anaknya memiliki luka lebam di seluruh tubuhnya. Ia membawa anaknya ke rumah sakit, tetapi bayi itu sudah meninggal di sana. Pada kamis sore menjelang malam, keluarga ibunya memakamkan korban. Keluarga korban segera memanggil polisi. Di tempat persembunyiannya di kebun, pelaku berhasil dibekuk. 

Septi mengungkapkan kekerasan yang sering dilakukan suaminya kepadanya. Ternyata Fridaus sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk ditampar dan ditinju. Saat diwawancarai di Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang pada Jumat (17/5/2024), Septi mengatakan, "Kalau dia marah ga punya rokok itu marah sama saya ditampar, ditinju, dicekik. 

Dari tindakan tersebut terlihat bahwa pasangan suami istri masih berada di usia remaja yang sudah memiliki anak berumur 1 bulan dikutip dari Indonesia baik.id bahwa umur wajar untuk menikah untuk perempuan adalah 21 tahun dan laki laki 26 tahun. Yang dimana untuk menikah dan mempunyai anak di umut 16 dan 17 tahun adalah hal yang tidak wajar karena usia untuk sebuah kelaurga memiliki anak jika dilihat dari segi umur masih sangat muda dan masih memiliki tempra mental yang tinggi sehingga tidak disarankan untuk menikah dan mempunyai anak di usia remaja.

Akal menurut buku Etika dan Filsafat Kmunikasi Muhamad Mufid, Menunjukkan kekuatan manusia, maka akal yang kuat menggambarkan manusia yang kuat, Yaitu manusia dewasa. Manusia dewasa berlainan dengan anak kecil, mampu berdisi sendiri, mempunyai kebebasan dalam kemauan serta perbuatan , dan mampu pikir secara Qadariah, yang di barat dikena dengan istilah free will and free act, yang membawa kepada konsep manusia yang penuh dinamika, baik dalam perbuatan maupun pemikiran.

dengan dibuatnya artikel ini diharap bagi pasangan muda maupun tua bisa meminimalisir atau mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. karna kerugian yang didapat bagi keluarga bukan hanya harta tetapi nyawa bisa menjadi salah satunya. Jangan memaksakan jika ingin menikah muda jika belum siap banyak sekali dampak yang bisa terjadi, salah satunya seperti yang di atas.


Menurut KUA "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun kasus di atas mereka belum menginjak usia 19 tahun bahkan masih dibawah itu,  mengambil data dari indonesiabaik.id pernikahan usia 16 (enam belas) hingga 18 (delapan belas) tahun mencapai 19.24% menurut saya angka tersebut sangat tinggi untuk pernikahan dini.

Mengingat umur dibawah 30 tahun masih tempramental oleh karena itu mayoritas orang menikah diatas umur 20 yang dimana umur 22 hingga 30  tahun adalah usia yang matang karena sudah bisa mengatur segi finansial, emosional dan mengambil keputusan dengan lebih baik, 

Daftar Pustaka;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun