Mohon tunggu...
Muhammad Rifqal Ilhami
Muhammad Rifqal Ilhami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi di Masa Pandemi Siap-siap Dihukum Mati

31 Oktober 2020   23:01 Diperbarui: 1 November 2020   13:33 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kasus NH, ada juga kasus RT yang meneror atau mengintimidasi warganya sendiri, karena warganya melaporkan kepada Ombudsman RI dugaan penyelewengan bantuan sosial COVID-19 dan pelapor merasa terancam. Menurut ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai intimidasi terhadap masyarakat itu dilakukan dari tingkat RT hingga pejabat kabupaten kota.

Selain di Provinsi Banten laporan intimidasi yang diterima Ombudsman terjadi juga di daerah Lampung dan Jawa tengah. Ombudsman RI telah membuka posko pengaduan COVID-19 secara online  sejak 29 April 2020. Dimana jumlah pengaduan terkait bantuan sosial (Bansos) yang paling banyak diantara yang lain, mencapai 1.242 laporan.

Maka dari itu, Amzulian Rifai berharap masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan kepada Ombudsman RI bila terjadi penyelewangan dana Bansos, karena Ombudsman akan merahasiakan nama maupun identitas pelapor.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun