Selain kasus NH, ada juga kasus RT yang meneror atau mengintimidasi warganya sendiri, karena warganya melaporkan kepada Ombudsman RI dugaan penyelewengan bantuan sosial COVID-19 dan pelapor merasa terancam. Menurut ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai intimidasi terhadap masyarakat itu dilakukan dari tingkat RT hingga pejabat kabupaten kota.
Selain di Provinsi Banten laporan intimidasi yang diterima Ombudsman terjadi juga di daerah Lampung dan Jawa tengah. Ombudsman RI telah membuka posko pengaduan COVID-19 secara online  sejak 29 April 2020. Dimana jumlah pengaduan terkait bantuan sosial (Bansos) yang paling banyak diantara yang lain, mencapai 1.242 laporan.
Maka dari itu, Amzulian Rifai berharap masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan kepada Ombudsman RI bila terjadi penyelewangan dana Bansos, karena Ombudsman akan merahasiakan nama maupun identitas pelapor.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H