A. Maqashid Syariah
Pengertian
Definisi umum arti Maqashid syariah adalah ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat. Penerapan maqashid syariah melibatkan sejumlah kegiatan manusia yang berkait dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Oleh sebab itu penerapan maqashid syariah memerlukan SDM yang terlibat harus benar-benar mengerti dan paham tentang prinsip-prinsip syariah itu sendiri sehingga tidak menjerumuskan para pengguna dalam kegiatan yang terlarang.
Klasifikasi
Imam Syatibi membagi maqashid ke dalam tiga klasifikasi dasar, yaitu dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).Maqashid yang Sifatnya Dharuriyat (Primer) Maqashid yang sifatnya dharuriyat (primer) adalah sesuatu yang wajib adanya dan menjadi pokok serta merupakan sendi dari eksistensi kehidupan manusia yang harus ada demi kemaslahatan manusia. Tanpanya kehidupan manusia terganggu, keharmonisan sirna, dan keseimbangan hidup manusia menjadi goyah, maka timbullah kehancuran, kerusakan, dan kebinasaan.
B. Etika Bisnis Ekonomi Syariah
Berkaitan dengan bisnis, Islam juga memberikan ketentuan bagaimana menjalankan proses dan menerapkan prinsip yang sesuai dengan syariat islam. Sistem yang menganut prinsip-prinsip ajaran agama Islam di sebut dengan syariah, dan penerapan syariah seperti dalam sistem perbankan, transaksi jual beli, dan bisnis. Terkait dengan bisnis ekonomi maka yang dimaksud dengan bisnis syariah berarti didalamnya harus terdapat etika-etika yang mencerminkan ketentuan dan pelaksanaan sistem syariah sesuai dengan ajaran Islam. Etika-etika ini penting untuk dijalankan karena selain memberikan manfaat yang menyeluruh juga memberikan rasa nyaman dalam menjalankan bisnis, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat memberikan dampak yang positif bagi semua.
 Berikut 8 etika bisnis syariah yang wajib diperhatikan dan diterapkan dalam menjalankan bisnis, yaitu.
1. Tauhid
2. Prinsip
3. Kebebasan
4. Tanggung Jawab
5. Didasari Niat Baik
6. Tolong MenolongÂ
7. Bebas dari Unsur RibaÂ
8. Tidak Berbisnis yang HaramÂ
C. Transaksi Ekonomi Syariah
 Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dimilki baik itu bertambah ataupun berkurang. Menurut Mursyidi, pengertian transaksi adalah suatu kejadian dalam dunia bisnis dan tidak hanya pada proses jual-beli, pembayaran dan penerimaan uang. Namun juga akibat adanya kehilangan, kebakaran, arus, dan peristiwa lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Mursyidi, 2010)
Menurut Sunarto Zulkifli, pengertian transaksi adalah suatu kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan setidaknya dua pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam-meminjam atas dasar sama-sama suka ataupun atas dasar ketetapan hukum. (Sunarto Zulkipli, 2003)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H