Mohon tunggu...
Muhammad Ridhandi
Muhammad Ridhandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - ASN/ Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bermutasi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dalam masa pendidikan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencetak Petugas Pemasyarakatan yang Humanis : Peran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dalam Pendidikan Kelompok Rentan!

31 Oktober 2024   08:20 Diperbarui: 31 Oktober 2024   08:59 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) memiliki peran penting dalam pendidikan dan pelatihan bagi calon petugas pemasyarakatan di Indonesia. 

Dalam kurikulumnya, POLTEKIP tidak hanya mengajarkan aspek teknis pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan), tetapi juga memperkenalkan pendekatan humanistik yang menekankan pada pemahaman mendalam terhadap kelompok rentan di lapas. 

Studi terkait kelompok rentan ini bertujuan agar calon petugas lapas dapat memahami karakteristik, kebutuhan, serta tantangan yang dihadapi oleh narapidana dalam kelompok rentan sehingga mereka dapat memberikan layanan yang lebih manusiawi, sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan sosial.

Kelompok rentan di lapas umumnya terdiri dari anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta orang-orang yang memiliki kebutuhan kesehatan mental khusus. 

Keberadaan kelompok rentan ini memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan dan pelayanan di lapas agar hak-hak dasar mereka tetap terlindungi. Oleh karena itu, POLTEKIP memasukkan materi terkait studi kelompok rentan ke dalam kurikulumnya guna melahirkan petugas pemasyarakatan yang lebih peka terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan ini.


Mengapa Kelompok Rentan di Lapas Memerlukan Perhatian Khusus

Lapas merupakan tempat rehabilitasi dan penahanan, yang kerap kali memiliki kondisi yang tidak ideal. Tingkat kepadatan penghuni yang tinggi, fasilitas terbatas, dan tantangan dalam sistem manajemen sering kali menyebabkan ketidakseimbangan pelayanan, terutama terhadap kelompok rentan. 

Ketika kondisi ini tidak ditangani dengan baik, kelompok rentan menjadi sangat berisiko mengalami perlakuan diskriminatif, kekerasan, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Kelompok rentan memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan khusus. Anak-anak yang berada di lapas misalnya, sering kali mengalami trauma psikologis akibat perpisahan dengan keluarga atau stigma sosial. 

Perempuan memiliki kebutuhan yang berbeda, seperti akses terhadap layanan kesehatan reproduksi. Lanjut usia membutuhkan perawatan kesehatan tambahan, sedangkan penyandang disabilitas memerlukan fasilitas yang mendukung mobilitas serta akses informasi yang memadai. Bagi individu dengan masalah kesehatan mental, perhatian dan pendekatan khusus menjadi penting untuk menghindari eksaserbasi kondisi mereka.

Sumber : Divisi Humas Senat Korps Taruna POLTEKIP
Sumber : Divisi Humas Senat Korps Taruna POLTEKIP
Peran POLTEKIP dalam Pendidikan tentang Kelompok Rentan

POLTEKIP sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang pemasyarakatan telah menyesuaikan kurikulumnya untuk mengakomodasi kebutuhan akan pemahaman yang lebih dalam terhadap kelompok rentan. Dalam kurikulum POLTEKIP, terdapat mata kuliah khusus yang mempelajari aspek hak asasi manusia, pengelolaan konflik, serta pendekatan yang humanis dalam pelayanan di lapas. Mahasiswa dibekali dengan teori serta praktek lapangan yang memungkinkan mereka untuk memahami langsung kondisi kelompok rentan di lapas.

Mata kuliah terkait kelompok rentan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Pemahaman Hak Asasi Manusia: Materi ini penting agar calon petugas dapat memahami hak-hak yang dimiliki oleh narapidana, termasuk kelompok rentan. Pemahaman yang baik tentang hak asasi manusia diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak dalam pelaksanaan tugas di satuan pemasyarakatan.


2. Komunikasi Empati dan Pendekatan Psikologis: Petugas pemasyarakatan dituntut untuk memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan mampu berempati terhadap narapidana, khususnya mereka yang berasal dari kelompok rentan. Pendekatan psikologis ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di lapas.


3. Pengelolaan dan Pelayanan Khusus: Mahasiswa/ taruna diajarkan tentang pengelolaan lapas yang inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas atau layanan kesehatan yang sesuai bagi lansia.


4. Studi Kasus dan Praktikum di satuan pemasyarakatan : Melalui praktik langsung, mahasiswa dapat mengidentifikasi permasalahan yang sering dihadapi kelompok rentan di lapas, rutan maupun LPKA. Studi kasus ini membantu mahasiswa/ taruna memahami kompleksitas situasi yang akan mereka hadapi ketika menjadi petugas pemasyarakatan.

Studi Kelompok Rentan di Kurikulum POLTEKIP: Sebuah Inovasi Pendidikan Pemasyarakatan

Kurikulum POLTEKIP yang mengintegrasikan studi kelompok rentan merupakan inovasi penting dalam pendidikan pemasyarakatan di Indonesia. Fokus pada kelompok rentan ini bertujuan untuk menghasilkan petugas lapas yang tidak hanya menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan.

1. Anak-anak di LPKA: Anak-anak yang berada di lapas sering kali mengalami trauma akibat terpisah dari keluarga atau karena pengalaman buruk selama penahanan. Kurikulum POLTEKIP memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak di LPKA, dengan mengajarkan calon petugas tentang psikologi anak dan cara pendekatan yang tepat agar anak-anak merasa aman dan tidak merasa tertekan. Selain itu, pengetahuan tentang perlindungan hak anak juga disampaikan untuk memastikan petugas peka terhadap hak-hak dasar anak.
   
2. Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) : Perempuan di LPP sering kali memiliki pengalaman yang berbeda dibandingkan narapidana pria. Mereka cenderung lebih rentan terhadap kekerasan, serta membutuhkan akses terhadap kesehatan reproduksi. Kurikulum POLTEKIP mengajarkan calon petugas untuk lebih sensitif terhadap kebutuhan khusus perempuan, termasuk penyediaan layanan kesehatan yang sesuai dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
   
3. Lanjut Usia di Lapas: Narapidana lanjut usia membutuhkan layanan kesehatan tambahan, perawatan khusus, dan fasilitas yang mendukung mobilitas mereka. Kurikulum POLTEKIP memberikan pemahaman kepada calon petugas tentang pentingnya layanan kesehatan bagi lansia di lapas. Calon petugas dibekali dengan keterampilan dasar dalam memberikan perawatan dan dukungan bagi narapidana lansia.
   
4. Penyandang Disabilitas di Lapas: Penyandang disabilitas di lapas memiliki keterbatasan yang membutuhkan fasilitas khusus. Melalui kurikulumnya, POLTEKIP menanamkan kesadaran kepada calon petugas untuk menyediakan fasilitas dan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, seperti jalur akses kursi roda, toilet khusus, serta akses informasi dalam bentuk yang dapat dipahami oleh penyandang disabilitas tertentu.
   
5. Individu dengan Masalah Kesehatan Mental: Narapidana dengan masalah kesehatan mental sering kali mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan lapas yang penuh tekanan. POLTEKIP mengajarkan calon petugas untuk mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan mental dan memberikan perhatian serta penanganan yang sesuai.

Tantangan dalam Implementasi Kurikulum

Meskipun kurikulum POLTEKIP telah dirancang dengan baik, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan. Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya fasilitas dan sumber daya di lapas yang membuat pelaksanaan standar pelayanan bagi kelompok rentan menjadi sulit. 

Misalnya, banyak lapas di Indonesia yang masih kekurangan tenaga medis, fasilitas khusus, dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung narapidana penyandang disabilitas.

Selain itu, perlu adanya upaya kontinu dalam memperkuat budaya empati dan kesadaran terhadap hak-hak kelompok rentan di antara petugas lapas. Pendidikan di POLTEKIP baru tahap awal; ketika berada di lapangan, calon petugas lapas perlu terus beradaptasi dan meningkatkan pemahaman mereka tentang pendekatan yang humanis dan berbasis hak asasi manusia.

Poin Penting

Kurikulum Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang memasukkan studi kelompok rentan merupakan langkah maju dalam mencetak petugas pemasyarakatan yang peka terhadap kebutuhan khusus narapidana di lapas.

 Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak dasar, kondisi psikologis, serta pendekatan yang tepat bagi kelompok rentan, diharapkan para lulusan POLTEKIP dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Di masa depan, diperlukan lebih banyak upaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapas, serta pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas agar kualitas pelayanan terhadap kelompok rentan di lapas, rutan, LPKA, maupun LPP semakin baik. 

POLTEKIP berperan sebagai fondasi awal untuk perubahan ini, namun dukungan dari pemerintah, masyarakat, serta kesadaran kolektif dari seluruh elemen pemasyarakatan adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang ramah bagi kelompok rentan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun