parkir liar. Parkir liar adalah fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal ditempat tidak resmi atau adanya penguasaan lahan parkir secara pihak. Fenomena ini memberikan beberapa dampat merugikan bagi masyarakat, seperti menganggu kenyamanan pejalan kaki, menciptakan kemacetan, merusak estetika kota, dan bahkan beberapa sampai mengundang tindakan kriminalitas. Menurut data Badan Pusat Statistik Jawa Timur tahun 2023, jumlah kendaraan bermotor dan mobil yang ada di Surabaya mencapai 2,9 juta. Angka ini menunjukan bahwa kegiatan transportasi, terutama sepeda motor dan mobil di Surabaya sangat tinggi. Angka ini bisa terus meningkat mengingat kota Surabaya adalah kota terbesar kedua di Indonesia. Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, memiliki beberapa masalah utama di transportasi dan lalu lintasnya. Salah satu masalah yang semakin hari semakin terlihat adalah masalah
Perbandingan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi dengan jumlah lahan parkir resmi yang kurang menyebabkan kegiatan parkir liar ini sering terjadi dikota-kota besar seperti Surabaya. Banyak pengemudi yang parkir secara ilegal demi kenyamanan dan kemudahan mereka sendiri. Mereka tidak memikirkan bahwa perilaku yang dilakukan itu bisa berdampak terhadap lalu lintas dan mengganggu terhadap daerah sekitarnya. Dalam kondisi ini, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah parkir liar di Surabaya ini. Oleh karena itu, pembahasan di bawah ini akan mencoba menjabarkan permasalahan apa saja yang terjadi dan solusi yang dapat diberikan untuk masalah parkir liar yang terjadi di kota Surabaya ini.Â
Fenomena parkir liar ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kota Surabaya, terutama bagi masyarakatnya. Berikut adalah masalah-masalah yang dihadapi kota Surabaya akibat dari kegiatan praktik parkir liar yang sering terjadi.
1. Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas adalah salah satu dampak yang paling nyata dari kegiatan parkir liar ini. Kemacetan lalu lintas merupakan hal yang umum terjadi di kota Surabaya pada jam-jam sibuk, terutama di pusat kota. Pusat kota yang ramai dikunjungi pengunjung, ditambah dengan parkir liar yang menyebabkan penyempitan jalan, makin memperkeruh kemacetan yang terjadi. Hal ini dapat menimbulkan resiko perjalanan yang lama, melelahkan pengemudi, dan dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
2. Risiko Keselamatan bagi Pengendara dan Pejalan Kaki
Parkir liar juga meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan. Hal ini disebabkan oleh pejalan kaki yang terpaksa menyeberang jalan karena mobil atau motor yang diparkir di trotoar menghalangi jalan mereka. Hal ini dapat menimbulkan risiko yang serius, terutama bagi orang tua yang memiliki keterbatasan dalam berjalan. Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas meningkat sebesar 10% di lokasi-lokasi di mana parkir sembarangan banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa parkir liar sangat membahayakan keselamatan publik selain mengganggu arus lalu lintas. Sebagai contoh, parkir liar di sepanjang jalan kawasan religi Sunan Ampel telah mengakibatkan beberapa kecelakaan antara kendaraan roda dua dan empat dengan pejalan kaki. Hal ini terjadi karena jalan raya yang padat karena parkir liar memberikan sedikit ruang untuk kendaraan bermanuver. Akibatnya, kendaraan terpaksa bermanuver di jalan sempit yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan.
3. Kerugian Ekonomi
Parkir liar secara tidak langsung dapat menyebabkan kerugian ekonomi. Hal ini terjadi ketika pelanggan yang ingin mengunjungi tempat makan, kesulitan mencari tempat parkir, sehingga memutuskan untuk tidak jadi mengunjungi tempat makan, yang pada akhirnya berdampak pada penjualan suatu usaha. Selain itu, kemacetan yang terjadi akibat akibat parkir liar juga bisa menghambat distributor barang yang berdampak pada penurunan pendapatan suatu perusahaan.
4. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Salah satu penyebab utama dari masalah parkir ilegal di Surabaya adalah kurangnya edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan parkir. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan parkir mengakibatkan mereka dengan bebas memarkirkan kendaraan mereka di mana pun. Apalagi, ditambah dengan adanya jukir liar, makin mendorong para pengemudi lebih kerap memarkirkan kendaraan mereka di parkir ilegal. Mereka tidak menyadari bahwa perilakunya dapat menggangu jalannya lalu lintas, merugikan orang lain, dan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
5. Penegakan Hukum yang Lemah
Peraturan parkir sudah ada, namun penegakan hukum sering kali tidak diperhatikan. Karena banyak pelanggar yang tidak dihukum, banyak orang merasa bebas untuk memarkirkan mobil atau motor mereka secara sembarangan. Hal ini memberikan kesan bahwa parkir liar yang melanggar hukum adalah suatu hal yang dapat diterima dan tidak ada peraturan yang mengikatnya.
Solusi yang dapat diberikan artikel ini lebih tertuju kepada pemerintah agar lebih memperhatikan masalah parkir liar yang terjadi ini. Diharapkan pemerintah lebih serius dalam mengatasi masalah ini sehingga dampak parkir liar bagi masyarakat dapat diminimalisir. Berikut adalah penjabaran solusi yang dapat diterapkan.
1. Peningkatan Fasilitas Parkir
Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir, termasuk membangun gedung parkir bertingkat di area-area penting, merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan. Memperbanyak tempat parkir resmi, baik di lingkungan perumahan maupun di pusat kota, adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan praktik parkir liar ini. Tempat parkir yang ramah dan aman akan memotivasi pengemudi untuk meninggalkan mobil mereka di tempat yang semestinya. Hal ini secara tidak langsung akan mendorong para pengemudi untuk lebih memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir resmi.
2. Penegakan Hukum yang Ketat
Penegakan hukum harus menindak tegas mereka yang melanggar peraturan parkir. Razia rutin harus dilakukan oleh pihak berwenang, dan pelanggar harus menghadapi hukuman yang berat. Solusi ini sudah mulai diterapkan oleh pemerintah kota Surabaya untuk menindaklanjuti para pelanggar. Seperti menderek kendaraan yang parkir secara sembarangan, mengempesi bannya, sampai beberapa ada kendaraan yang diangkut.
3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat agar Patuh Hukum
Dampak buruk dari parkir yang melanggar hukum harus disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau seminar yang dapat digunakan untuk upaya edukasi. Diharapkan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat, masyarakat akan memarkir kendaraannya mereka dengan lebih bijaksana. Contoh upaya yang yang dapat dilakukan pemerintah bisa melalui kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi yang menekankan pentingnya mematuhi peraturan parkir dan lalu lintas terhadap para pelajar.
4. Penggunaan Teknologi
Parkir ilegal adalah masalah yang dapat diselesaikan dengan teknologi. Misalnya, pembayaran uang parkir sekarang bisa dilakukan secara non-tunai, yaitu melewati qris. Inovasi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dapat mempermudah masyarakat dalam transaksi biaya parkir. Masyarakat tidak perlu menyiapkan uang receh untuk biaya parkir sewaktu mereka di area parkir liar. Selain itu, penggunaan teknologi dipenegakan hukum oleh polisi dapat diterapkan seperti penggunaan kamera keamanan untuk mengawasi tempat parkir.
5. Kerja Sama Masyarakat
Untuk solusi, ini masyarakat dan pemerintah harus saling bekerja sama. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran parkir liar. Sementara itu, pemerintah harus menggalakkan peraturan yang tegas agar pelanggar jera dan selalu responsif atas laporan masyarakat mengenai pelanggaran parkir. Seperti pemerintah dapat membuat sebuah organisasi atau forum suara dimana itu berisi keluhan dan laporan masyarakat atas pelanggaran lalu lintas terutama masalah parkir liar ini.
Parkir liar di Surabaya merupakan masalah rumit yang harus diperhatikan dengan seksama oleh semua pihak. Kesulitan ini diperparah dengan fakta bahwa jumlah kendaraan bermotor terus meningkat. Namun, masalah ini dapat diatasi dengan solusi yang tepat, yang mencakup fasilitas parkir yang lebih baik, penegakan hukum yang ketat, meningkatkan kesadaran publik, pemanfaatan teknologi, dan kerja sama masyarakat. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah perlu dilakukan agar solusi yang diberikan dapat berjalan dengan baik dan dapat menimimalisir terjadinya masalah serupa. Dengan kebijakan yang tepat, Surabaya dapat memperbaiki sistem lalu lintas dan transportasi dan membuat semua warganya lebih nyaman.
Sumber Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H