Mohon tunggu...
Rian
Rian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang penulis pemula yang kritis dengan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kasus Parkir Liar di Surabaya, Masalah yang Dihadapi dan Solusinya

4 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parkir liar (Sumber: Kompas.com)

5. Penegakan Hukum yang Lemah

Peraturan parkir sudah ada, namun penegakan hukum sering kali tidak diperhatikan. Karena banyak pelanggar yang tidak dihukum, banyak orang merasa bebas untuk memarkirkan mobil atau motor mereka secara sembarangan. Hal ini memberikan kesan bahwa parkir liar yang melanggar hukum adalah suatu hal yang dapat diterima dan tidak ada peraturan yang mengikatnya.

Solusi yang dapat diberikan artikel ini lebih tertuju kepada pemerintah agar lebih memperhatikan masalah parkir liar yang terjadi ini. Diharapkan pemerintah lebih serius dalam mengatasi masalah ini sehingga dampak parkir liar bagi masyarakat dapat diminimalisir. Berikut adalah penjabaran solusi yang dapat diterapkan.

1. Peningkatan Fasilitas Parkir

Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir, termasuk membangun gedung parkir bertingkat di area-area penting, merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan. Memperbanyak tempat parkir resmi, baik di lingkungan perumahan maupun di pusat kota, adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan praktik parkir liar ini. Tempat parkir yang ramah dan aman akan memotivasi pengemudi untuk meninggalkan mobil mereka di tempat yang semestinya. Hal ini secara tidak langsung akan mendorong para pengemudi untuk lebih memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir resmi.

2. Penegakan Hukum yang Ketat

Penegakan hukum harus menindak tegas mereka yang melanggar peraturan parkir. Razia rutin harus dilakukan oleh pihak berwenang, dan pelanggar harus menghadapi hukuman yang berat. Solusi ini sudah mulai diterapkan oleh pemerintah kota Surabaya untuk menindaklanjuti para pelanggar. Seperti menderek kendaraan yang parkir secara sembarangan, mengempesi bannya, sampai beberapa ada kendaraan yang diangkut.

3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat agar Patuh Hukum

Dampak buruk dari parkir yang melanggar hukum harus disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau seminar yang dapat digunakan untuk upaya edukasi. Diharapkan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat, masyarakat akan memarkir kendaraannya mereka dengan lebih bijaksana. Contoh upaya yang yang dapat dilakukan pemerintah bisa melalui kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi yang menekankan pentingnya mematuhi peraturan parkir dan lalu lintas terhadap para pelajar.

4. Penggunaan Teknologi

Parkir ilegal adalah masalah yang dapat diselesaikan dengan teknologi. Misalnya, pembayaran uang parkir sekarang bisa dilakukan secara non-tunai, yaitu melewati qris. Inovasi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dapat mempermudah masyarakat dalam transaksi biaya parkir. Masyarakat tidak perlu menyiapkan uang receh untuk biaya parkir sewaktu mereka di area parkir liar. Selain itu, penggunaan teknologi dipenegakan hukum oleh polisi dapat diterapkan seperti penggunaan kamera keamanan untuk mengawasi tempat parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun