Kontrak derivatif adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk memperdagangkan aset pada waktu dan harga yang telah ditentukan di masa depan. Nilai dari kontrak derivatif berasal dari Aset Acuan (Underlying Asset) seperti saham individu, indeks saham, suku bunga, obligasi, mata uang asing, komoditas, atau indeks pasar.Â
Penjelasan lebih singkat mengenai kontrak ini ialah kontrak ini dibagi menjadi dua jenis yaitu kontrak berjangka (Futures) dan opsi (Options). Kemudian tujuan dari penggunaan kontrak ini adalah untuk lindung nilai (Hedging), melakukan spekulasi, dan arbitrase. Selanjutnya dasar hukum dari transaksi derivatif telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaui peraturan POJK No.32/PJOK.04/2020.
Di Indonesia, penggunaan kontrak derivatif telah berkembang pesat, akan tetapi berbagai macam masalah kerap kali datang ketika menggunakan kontrak jenis ini. Dibawah ini merupakan beberapa jenis masalah yang muncul saat melakukan transaksi dengan kontrak derivatif:
Resiko Pasar
Resiko ini terjadi ketika adanya perbahan harga yang tidak sesuai dengan ekspektasi yang mana hal ini pengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di dalam pasar. Fluktuasi harga yang tiba tiba dapat mengakibatkan kerugian besar bagi para pelaku pasar. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kondisi pasar dan analisis resiko sangatlah penting dalam penggunaan kontrak derivatif.
Resiko Kredit
Resiko Kredit muncul ketika salah satu pihak gagal untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak lainnya. Pengelolah resiko kredit harus melakukan analisis kredit yang cermat sehingga dapat menghindari resiko ini.
Resiko Likuiditas
Likuiditas merujuk pada kemampuan untuk membeli maupun menjual kontrak derivatif dengan mudah tanpa harus mengganggu atau merusak harga pasar. Resiko Likuiditas dapat menghambat pelaku pasar dalam melikuidasi posisi atau mengurangi eksposur resiko. Maka dari itu kita disarankan untuk memilih instrument derivatif yang likuid dan memantau pasar secara aktif untuk mengatasi resiko ini.
Resiko Hukum
Kurangnya perangkat hukum yang memadai yang mengatur transaksi derivatif di Indonesia menjadi salah satu tantangan sendiri bagi para pengguna kontrak derivatif. Resiko Hukum mencakup ketidakjelasan regulasi, kompleksitas kesesuaian hukum, dan perlindungan konsumen.Â
Resiko Operasional
Kesalahan operasional, baik manusia maupun sistem, dapat menggangu pelaksanaan transaksi derivatif. Pengelolaan Resiko Operasional melibatkan proses yang ketat dalam perhitungan, pelaporan, dan pengawasan.Â
Kontrol Internal
Penggunaan kontrak derivatif memerlukan sistem pengendalian yang efektif. Pelaku pasar harus memastikan bahwa proses manajemen resiko dan pelaksanaan transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan perusahaan.Â
Dalam menghadapi permasalahan ini, penting bagi para pelaku pasar, regulator, dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam memperkuat regulasi, meningkatkan pemahaman, dan memitigasi risiko yang terkait dengan kontrak derivatif di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H