Mohon tunggu...
M Risky Ghifari
M Risky Ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Program Studi Manajemen Keuangan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontrak Derivatif beserta dengan Permasalahannya yang Terjadi di Indonesia

24 Maret 2024   15:30 Diperbarui: 24 Maret 2024   15:40 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kontrak derivatif adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk memperdagangkan aset pada waktu dan harga yang telah ditentukan di masa depan. Nilai dari kontrak derivatif berasal dari Aset Acuan (Underlying Asset) seperti saham individu, indeks saham, suku bunga, obligasi, mata uang asing, komoditas, atau indeks pasar. 

Penjelasan lebih singkat mengenai kontrak ini ialah kontrak ini dibagi menjadi dua jenis yaitu kontrak berjangka (Futures) dan opsi (Options). Kemudian tujuan dari penggunaan kontrak ini adalah untuk lindung nilai (Hedging), melakukan spekulasi, dan arbitrase. Selanjutnya dasar hukum dari transaksi derivatif telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaui peraturan POJK No.32/PJOK.04/2020.

Di Indonesia, penggunaan kontrak derivatif telah berkembang pesat, akan tetapi berbagai macam masalah kerap kali datang ketika menggunakan kontrak jenis ini. Dibawah ini merupakan beberapa jenis masalah yang muncul saat melakukan transaksi dengan kontrak derivatif:

  1. Resiko Pasar

Resiko ini terjadi ketika adanya perbahan harga yang tidak sesuai dengan ekspektasi yang mana hal ini pengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di dalam pasar. Fluktuasi harga yang tiba tiba dapat mengakibatkan kerugian besar bagi para pelaku pasar. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kondisi pasar dan analisis resiko sangatlah penting dalam penggunaan kontrak derivatif.

  1. Resiko Kredit

Resiko Kredit muncul ketika salah satu pihak gagal untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak lainnya. Pengelolah resiko kredit harus melakukan analisis kredit yang cermat sehingga dapat menghindari resiko ini.

  1. Resiko Likuiditas

Likuiditas merujuk pada kemampuan untuk membeli maupun menjual kontrak derivatif dengan mudah tanpa harus mengganggu atau merusak harga pasar. Resiko Likuiditas dapat menghambat pelaku pasar dalam melikuidasi posisi atau mengurangi eksposur resiko. Maka dari itu kita disarankan untuk memilih instrument derivatif yang likuid dan memantau pasar secara aktif untuk mengatasi resiko ini.

  1. Resiko Hukum

Kurangnya perangkat hukum yang memadai yang mengatur transaksi derivatif di Indonesia menjadi salah satu tantangan sendiri bagi para pengguna kontrak derivatif. Resiko Hukum mencakup ketidakjelasan regulasi, kompleksitas kesesuaian hukum, dan perlindungan konsumen. 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun