Mohon tunggu...
Muhammad Rezki Atthani
Muhammad Rezki Atthani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Institut Agama Islam Tazkia

Mahasiswa prodi Manajemen Bisnis Syariah yang sedang mengejar akhirat dan berharap dapat dunia dan akhirat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hutang Menurut Kacamata Syariah

1 April 2024   09:15 Diperbarui: 1 April 2024   09:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Dalam Islam, utang-piutang merupakan akad tabarru' yang mengandung nilai ta'awun (saling membantu). Oleh karenanya memberi hutang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yaitu membantu mereka yang tidak mampu atau membutuhkan secara finansial. Maka niat pemberian hutang adalah untuk saling membantu dan bukan semata-mata untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Berdasarkan prinsip ini, maka seorang muslim diharamkan untuk mengambil keuntungan dari akad utang-piutang tersebut yang kita kenal dengan istilah riba. Riba (tambahan) termasuk sebagai salah satu dosa besar. Untuk menghindari riba, maka sejumlah uang yang dipinjam harus dikembalikan juga dengan nominal yang sama (tidak lebih ataupun tidak kurang). Adapun jika ada penambahan dari nominal hutang, maka tambahan itu harus merupakan kebaikan dari peminjam bukan sesuatu yang disepakati di awal akad.

Rukun dan Syarat Hutang

                Adapun yang menjadi rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam utang-piutang adalah sebagai berikut:

  • Sighat = Yaitu terjadinya akad/ijab kabul antara pemberi pinjaman dan peminjam.
  • Pihak yang bertransaksi utang-piutang = Harus memenuhi syarat seperti merdeka, baligh, berakal dan mumayyiz (pandai membedakan baik dan buruk).
  • Harta yang dihutangkan = Rukun harta yang diutangkan adalah yaitu harta yang dipinjam dan dikembalikan harus yang sama jenis dan tidak banyak perbedaan, harta yang diutangkan disyaratkan berupa benda dan tidak sah mengutangkan manfaat (jasa), dan terakhir harta yang diutangkan harus diketahui kadar dan sifatnya.

Prinsip Hutang

                Adapun prinsip-prinsip hutang yang harus diperhatikan dan ditanam di dalam hati seorang muslim ketika hendak berhutang ialah:

  • Hutang harus disadari dan dianggap sebagai pilihan terakhir setelah melakukan semua upaya. Jadikan hutang adalah suatu keterpaksaan dan bukan menjadi kebiasaan. Berhutanglah hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak/primer, bukan berhutang untuk sesuatu yang sebenarnya kita tidak butuh-butuh banget.
  • Jika terpaksa berhutang, maka jangan berhutang di luar kemampuan. Kita harus berpikir lebih matang dan apakah kita menyanggupi untuk membayar hutang tersebut nantinya. Hal ini untuk menghindari dari terlilit hutang.
  • Jika telah melakukan pinjaman, maka harus ada niat untuk membayarnya. Kita harus memiliki komitmen untuk mengembalikan hutang tersebut dan tanpa menunda-nunda.

Apakah Baik Memiliki Hutang?

                Berhutang merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan dan diperbolehkan dalam ajaran Islam. Mungkin karena beberapa kebutuhan kita yang tidak terpenuhi, kita membutuhkan pihak lain untuk meminjam hartanya. Namun perlu diperhatikan ketika berhutang maka harus ada pedoman tentang cara menanggapi hutang tersebut yaitu harus memenuhi prinsip ataupun etika tertentu demi mencapai tujuan syariah (Maqashid Syariah). Prinsip dan etika inilah yang menentukan bagaimana hukum hutang tersebut, bisa wajib, mubah, makruh dan haram.

                Maka baik dan buruknya hutang tergantung diri kita menanggapinya, apabila kita berhutang untuk memenuhi kebutuhan mendesak/primer maka itu dianjurkan. Justru menjadi penyakit di masyarakat kita sekarang, yaitu melakukan pinjaman untuk sesuatu yang sifatnya sekunder/tersier. Memang tidak ada larangan, namun jika untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan maka usahakan jangan mengutang, jangan memaksakan diri dan lebih baik menabung untuk membelinya dengan cash keras (tunai). Tujuannya adalah agar kita jadi tidak memiliki beban pikiran nantinya dan tidak ada tanggungan di akhirat, karena kita tidak pernah tahu kondisi keuangan kita akan seperti apa di kemudian hari.

                Banyak sekali hadist yang menjelaskan bahaya hutang beserta dengan akibat yang akan diterima apabila kita mati dalam keadaan berhutang. Dalam hadist dikatakan, bahwasanya hutang yang dibawa mati akan dilunasi di akhirat dengan pahala dan dosa yang dimilikinya. Lalu di hadist yang lain, hutang akan menyebabkan kita terhalangi dari masuk surga. Bahkan Rasulullah SAW saja enggan menshalati orang yang berhutang. Hii betapa ngerinya hutang bukann? So, segera lunasi hutangmu, apakah itu hutang riba, hutang ke teman, bahkan hutang ke keluargamu. Niatkan dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan dalam melunasi hutang tersebut. Pastikan juga untuk mulai menjauhi hutang sebisa mungkin.

Kesimpulan

                Semua aktifitas yang dilakukan oleh seorang muslim hendaklah berpedoman pada aturan Islam dan harus mencapai lima tujuan syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta. Begitupun juga dalam aktifitas utang-piutang maka kita harus memperhatikan bagaimana prinsip-prinsip yang tepat dalam berhutang dan kita harus mematuhi etika ataupun aturan yang berlaku dalam utang-piutang seperti yang syariah inginkan. Dengan kita menerapkan prinsip dan menjalankan etika syariah dalam berhutang, kita bisa terhindar dari akibat bahayanya hutang. Semoga kita semua bisa terhindar dari keburukan hutang yaa temen-temen. Wallahu a'lam bisshowab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun