Mohon tunggu...
Muhammad Raynaldi Fauzy
Muhammad Raynaldi Fauzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Dakwah dan Memberdayakan Kaum Dhuafa

27 Januari 2023   03:52 Diperbarui: 27 Januari 2023   03:56 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, pemberdayaan masyarakat haruslah dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melakukan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dari segi pendidikan yang bisa dilakukan oleh mahasiswa, yaitu dengan mengadakan sekolah jalanan, yaitu merupakan sebuah kegiatan untuk mengadakan sekolah bagi anak-anak yang tidak mampu secara gratis.

Kegiatan ini termasuk dalam bentuk dakwah bil hal, karena dengan mengadakan sekolah gratis bagi anak-anak atau masyarakat yang kurang mampu, kita sudah membantu mereka untuk mendapatkan ilmu yang tidak bisa mereka dapatkan karena tidak mampu untuk membayar uang sekolah.

Dalam kegiatan sekolah gratis atau sekolah jalanan ini kita bisa membagikan ilmu-ilmu yang sudah didapatkan kepada anak-anak atau masyarakat yang tidak maampu untuk bersekolah. Selain pendidikan secara umum, pada kegiatan sekolah gratis tersebut juga bisa membagikan ilmu agama, ilmu sosial, dan bahkan bisa menghibur mereka dengan bermain sambil belajar bersama.

Kegiatan lainnya yang bisa dilakukan dan berhubungan dengan pendidikan adalah dengan menyumbangkan alat-alat sekolah yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Seperti menyumbangkan buku, alat tulis, tas, hingga dalam bentuk materi jika mampu memberikannya.

Selain dalam dunia pendidikan, pemberdayaan masyarakat juga bisa dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam bidang ekonomi. Salah satu contoh kegiatannya, yaitu dengan membantu kaum dhuafa untuk keberlangsungan hidup mereka. Seperti, memberikan sembako terhadap kaum dhuafa, memberikan bantuan materi terhadap kaum dhuafa, atau bisa memberikan bantuan modal kepada kaum dhuafa agar mereka bisa memanfaatkan modal tersebut untuk membuka usaha demi keberlangsungan hidup mereka.

Sehingga setelah membantu kaum dhuafa dengan memberikan mereka modal usaha, mereka bisa terus mendapatkan penghasilan untuk kehidupannya nanti. Dengan begitu mereka bisa terus berusaha tanpa harus menunggu bantuan dari orang lain lagi.

            Allah berfirman dalam surat Al Maun ayat 1 sampai 7 yang artinya, (1) Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (2) Maka itulah orang yang menghardik anak yatim. (3) dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. (4) Maka celakalah orang yang shalat. (5) yaitu orang-orang yang lalai terhadap sholatnya. (6) yang berbuat ria. (7) dan enggan memberikan bantuan.

Dalam surat Al Maun tersebut dijelaskan bahwa jika kita tidak ingin termasuk ke dalam orang-orang yang mendustakan agama, janganlah kita menghardik anak yatim. Kita sebagai umat islam haruslah menyayangi satu sama lain. Selain itu, kita juga harus membantu orang miskin seperti memberikan makanan atau kebutuhan lainnya yang mereka butuhkan. Kita sebagai umat muslim juga harus berbuat baik dan bermurah hati kepada seseorang yang kurang beruntung. Jika kita merasa mampu untuk memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, maka kita harus membantunya. Disamping itu, kita sebagai umat muslim juga tidak boleh lalai terhadap sholat, apalagi sampai dengan sengaja meninggalkan sholat. Jika kita tidak melakukan hal-hal yang telah disebutkan, maka kita sudah termasuk golongan orang-orang yang mendustakan agama.

 

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun