Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa yang Layak Dimiskinkan, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Berkedok Binary Option atau Para Pejabat Korupsi? Dan Bagaimana Menurut Islam?

17 Maret 2022   09:48 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:58 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Kuliah Hukum Pidana dalam Perspektif Islam 

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Akhir - akhir ini kita melihat kabar dari media sosial, elektronik, media cetak atas kasus penipuan binary Option, dan tersangka nya adalah seorang artis di indonesia yang sangat terkenal yaitu IK dan DS, mereka resmi di tetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan di Rutan Bareskrim Polri . 

IK dan DS dikenal sebagai sultan muda, di usia yang masih muda IK dan DS di perkirakan memiliki harta kurang lebih 500 Milyar, sayangnya kekayaan tersebut hanya semata, setelah ada nya korban yang melaporkan IK kepada pihak Direktorat tindak pidana Ekonomi Khusus ( Dittipideksus ) pada 3 februari. 

IK terbukti sebagai Afiliator aplikasi binomo yang sudah merugikan sebesar 20 Milyar, hal tersebut diungkapkan para korban melalui Kuasa Hukum para korban, Finsesius mendrofa saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta. Setelah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan IK di tahan selama 20 hari kedepan. 

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan IK dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.  

IK di sangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang -undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lalu pasal 3 dan /atau pasal 5 dan/atau pasal 10 Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Bareskrim juga menyita sejumlah aset milik IK dan memblokir rekening atas nama IK. 

Berakhir sama dengan IK, DS juga dilaporkan atas kasus penipuan Investasi bodong berkedok Binary Option, DS di kenal Sultan atau "crazy rich" setelah DS memberikan donasi kepada artis terkenal Reza Arap yang sedang Live streaming sebesar 1 Milyar dengan alasan Gabut (Bosen). Crazy Rich asal bandung ini di laporkan Korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada 3 februari 2022 atau tanggal yang sama dengan pelaporan IK. 

DS juga di tahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, DS disangka Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang - undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. Atas Kasus ini DS terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Polisi juga menyita sejumlah aset yang di miliki DS dan polisi menghimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari DS untuk melaporkan penerimaan tersebut ke polisian, hal Ini juga berlaku untuk siapapun yang menerima barang atau uang dari IK. menurut kepolisian uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan. 

Menurut kabar media yang beredar IK dan DS juga terancam di Miskinkan akibat perilaku melawan hukum tersebut. 

Akan tetapi setelah Kasus IK dan DS, mencuat Kabar yang lebih menghebohkan adanya pemotong masa tahanan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang seharunya menjalani masa tahanan 9 tahun, mendapatkan "Diskon" dari Mahkamah Agung menjadi 5 tahun. 

Pemotongan Ini diputuskan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani, masing masing selaku anggota. Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi yang meringankan terdakwa, "bahwa faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan"  

Edhy Prabowo sebelum nya terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp. 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 November 2020. Ia di tangkap KPK dengan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di bandara Soekarno - Hatta, Jakarta, sepulang kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Dengan 2 kasus yg berbeda ini, bisa kita lihat bagaimana sistem hukum di Indonesia yang semakin hari semakin tumpul kepada para koruptor yang jelas menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi di masa pandemi ini. Terus siapa yang seharusnya mendapatkan hukuman di Miskinkan ? Para pelaku Penipuan Investasi Bodong berkedok Binary Option atau Koruptor yang mencuri uang rakyat untuk kepentingan Pribadi ?

Bagaimana menurut Islam mengenai manusia yang melakukan tindakan korupsi dan penipuan ?

terdapat beberapa hal yang menjelaskan mengenai tindakan korupsi di dalam islam sebagai berikut : 

1. Disebutkan dalam Shahih Ibn Hibban 

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ 

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Affan telah menceritakan kepada kami Abu Awanah berkata ; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu alai wassalam bersabda : "Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum." 

2. Disbutkan dalam riwayat Imam At - Turmudzi 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِ 

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ahmad Bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Al Harist bin Abdurahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin Amru ia berkata " Rasullullah shallallahu alaihi wassalam melaknat orang yang memberi sogokan dan orang yang menerimanya."

Adapun islam mengajarkan untuk tidak menipu kepada sesama manusia karena menipu termasuk perbuatan dosa besar dan sangat merugikan bagi sesamanya, dan seorang penipu dapat dikategorikan sebagai penghuni neraka. 

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : "Rencana jahat dan tipu muslihat adanya di Neraka." Sanad hadist tersebut dinyatakan hahih oleh syekh Al Albani. Selain itu Rasullullah juga berpesan "Tidak ada surga seorang penipu, orang yang menyebut - nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain) dan orang kikir."

Menipu juga akan dijauhkan dari Keberkahan baik didunia maupun diakhirat karena keberkahan akan sampai kepada umat manusia jika manusia tersebut berbuat baik takwa dan jujur dalam hal dunia dan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun