Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

16 Maret 2022   11:57 Diperbarui: 4 April 2022   11:19 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini adalah salah satu PR untuk pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas dan berahlak mulia untuk bersatu dan melangkah bersama untuk memberantas perdagangan orang ini baik melalui nyata atau media online karna yang di hasilkan masa yang akan datang sangat buruk bagi penerus penerus Indonesia jika masih adanya korban korban yang tidak mendapat perlindungan dalam masalah perdagangan orang ini. 

kita sudah medapatkan contoh di pemerintahan surabaya yg kala itu di pimpin oleh Ibu Risma bagaimana beliau dengan gagah dan berani nya menggusur tempat prostitusi yang dimana tempat tersebut sudah bisa di sebut tempat prostitusi terbesar di Surabaya tetapi beliau tetap berani melakukan itu, hanya untuk bertujuan melindungi korban korban selanjutnya baik anak di bawah umur atau remaja perempuan yang seharusnya masih bisa berpendidikan tetapi terjerumus dalam tindakan melawan hukum terseut. 

Tidak hanya di Surabaya, Pemerintah semarang yang di pimpin oleh bapak Hendrar Prihadi pun sempat melokalisasi atau merapikan tampat prostitusi yang sangat terkenal di semarang, beliau juga dengan tegas dan berprinsip untuk menghapus tindakan perdagangan orang tersebut, bahkan beliau juga memfasilitasi para perkerja dengan UMKM agar stop melakuka hal yang menurut hukum salah. 

semoga tindakan para pemimpin di Seluruh daerah di Indonesia dapat melakukan hal sama untuk mencegah adanya Tindakan perdagangan Orang di indonesia, agar anak - anak dan remaja dapat mendapatkan hak nya yang semestinya dalam mendapatkan Ilmu dan lebih kreatif menciptankan hal yang bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun