Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

16 Maret 2022   11:57 Diperbarui: 4 April 2022   11:19 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Muhammad Rasis Alwafi 

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Bahwa yang kita ketahui bersama akhir - akhir ini banyak terjadi nya kasus perdagangan orang terutama anak di bawah umur. Anak adalah karunia yang di berikan allah swt kepada kita sebagai orang tua, didalam dirinya juga terdapat harkat dan martabat yang melekat sejak dia lahir. Anak juga adalah penerus di masa yang akan datang dengan pola berfikir dan tindakan nya yang kaya akan ke kreatifan untuk menciptakan sesuatu yang nanti nya bermanfaat. 

Oleh karna itu perlu adanya perlindungan terhadap anak di usia dini untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan dan menjamin hak - hak serta perlakuan tanpa adanya deskriminasi. 

Artikel ini saya buat hanya semata - mata untk mendeskripsikan bagaimana perlindungan anak sebagai korban perdagangan orang menurut Undang - undang No 35 Tahun 2014 dan Hukum Islam. Di Indonesia tersendiri terdapat banyak pengertian tentang anak, menurut saya sendiri anak adalah sebuah bentuk rasa syukur yang di berikan allah kepada kita yang harus kita jaga dan kita hidupi sebagai bentuk rasa syukur dan tanggung jawab kembali kepada allah. 

Akan tetapi menurut perundang - undangan terdapat banyak arti dan mempunya maksud yang berbeda dalam banyak sudut pandang, yang di antara lain adalah : 

  1. Menurut Undang - undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menurut pasal 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan 
  2. Menurut ketentuan Pasal 330 KUHPerdata anak adalah mereka yang mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin
  3. Menurut Undang - undang Nomor 21 tahun 2007 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

Dimana perdagangan Orang ini sangat marak di Indonesia bahkan korban kebanyakan ialah anak perempuan dibawah umur atau masih bisa dikategorikan sebagai anak, yang bukan selayak nya di jadikan seperti budak melainkan masih harus mendapatkan kasih sayang orang tua dan peluk hangat orang tua. banyak tempat tempat prostitusi di indonesia yang masih memperkerjakan anak untuk "melayani" para lelaki hidung belang yang sejati nya tidak mempunyai rasa iba terhadap anak tersebut. 

perdagangan anak ini sekarang tidak hanya ada di kehidupan kita melainkan mengikuti perkembangan zaman yang dimana perdagangan orang ini dapat di lakukan melalui online, bahkan melalui aplikasi komunikasi tetapi disalah gunakan untuk tindakan yang melanggar hukum atau yang di sebut ilegal. 

perdagangan orang ini juga di atur dalam Undang - Undang No 21 tahun 2007 , dalam pengertian yg terdapat di Undang - undang tersebut adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.  

Undang - undang ini ada dan dibuat untuk mencegah adanya perdagangan orang yang dimana tindakan perdagangan ini sangat merugikan pihak korban dalam hal sosial, pendidikan, mental dan lainya yang berhubungan dengan psikologis korban. dengan adanya undang - undang perlindungan anak setidak nya tindakan tindakan perdagangan orang dapat di tanggulangi atau bahkan dapat di stop dengan memberikan perlindungan kepada korban dalam segala hal seperti pendampingan psikologis korban pasca kejadian dan adanya santunan dari pemerintah untuk korban. dan tidak lupa juga memberikan sanksi yang tegas dan dapat membuat jera para pelaku perdagangan orang terutama anak di bawah umur. 

Melihat negara Indonesia adalah negara yang mayoritas islam seharus nya para pelaku ini mengahargai larangan - larangan yang ada dalam ajaran agama islam yang dimana dalam hadist Qudsinya, hadist Riwayat Muslim  " wahai hamba - hambaku, aku haramkan kedzoliman terhadap diri ku  dan aku jadikan kezaliman itu juga haram diantaranya kamu, maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun